JURNALPOSMEDIA.COM – Mencapai lebih dari 15 ribu cuitan, tagar #GunungDjatiMenggugat menjadi trending topic di Twitter sejak Kamis pagi, (11/06/2020). Tagar tersebut merupakan bentuk kekecewaan merespons dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor UIN Bandung No. B-408/Un.05/I.1/PP.00.9/06/2020 Tentang Kalender Akademik 2020/2021.
Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 8 Juni tersebut memuat salah satunya tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 22-26 Juni 2020 bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN-DR). Berangkat dari sana, mahasiswa ramai-ramai melayangkan protes dan kekecewaannya terhadap kebijakan birokrasi UIN Bandung melalui cuitan di Twitter hingga menjadi trending pertama.
Salah satu penggiat aksi, Putra menuturkan aksi virtual ini bukan hanya dilatarbelakangi oleh SK tersebut. Jauh sebelum itu, sudah ada dialog terkait UKT khususnya di UIN Bandung yang dinilainya sudah bermasalah sejak awal.
“Sebenarnya jauh dari pada itu kita sudah menganalisis terkait kebijakan. Kalau terkait SK Rektor kemarin mungkin itu bagian dari ekspresi kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan birokrasi. Soalnya UKT sejak dari awal itu (sudah) bermasalah khususnya di UIN Bandung umumnya Indonesia,” tutur Putra kepada Jurnalposmedia ketika diwawancarai via WhatsApp Kamis, (11/06/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aksi #GunungDjatiMenggugat dilatarbelakangi oleh keresahan mahasiswa terhadap kebijakan birokrasi UIN Bandung yang abu-abu. Mulai dari ketidakjelasan metode pembelajaran daring hingga wacana subsidi kuota internet yang tak kunjung dicairkan.
“Mahasiswa banyak yang mengeluh menyoal pembelajaran tiap dosen yang menggunakan media (aplikasi) berbeda-beda. Kalo pake Zoom setiap dosen tentu harus menggunakan kuota yang besar, sedangkan mahasiswa tidak diberikan subsidi atau fasilitas yang memadai untuk melakukan pembelajaran padahal itu bagian daripada tanggung jawab kampus, karena mahasiswa telah membayar UKT,” tuturnya.
Menurutnya, tuntutan kompensasi dan tolak bayar UKT dikarenakan pihak kampus tidak memberikan fasilitas yang sesuai karena adanya pandemi. Menurut Undang-Undang (UU) Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 disebutkan bahwa UKT didalamnya mencakup kepada enam poin yaitu:
- Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Pembelajaran
- BHP Praktikum
- Sarana pembelajaran
- Sarana praktikum
- Gedung kuliah
- Gedung praktikum
Selain itu, aksi ini menuntut pencabutan UU PT No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putra menjelaskan bahwa persoalan UKT berpusat pada kedua UU tersebut.
“Kita melakukan analisis panjang terkait UKT, kita mendapatkan masalah bahwa permasalahan UKT itu berpusat di dua undang-undang tersebut. Permasalahannya mengenai komersialisasi dan privatisasi pendidikan. Itu ada di pasal-pasal UU PT 12 Tahun 2012 dan UU 20 Tahun 2003. Meskipun PTKIN dibawah naungan Kemenag dan dipengaruhi Peraturan Menteri Agama (PMA) sama Keputusan Menteri Agama (KMA),” jelas Putra.
Dalam penutupnya, Putra mengungkapkan aksi virtual ini akan menjadi aksi langsung apabila pihak birokrasi tidak memberikan respons dan itikad baik.
“Kita sengaja aksi secara virtual supaya mereka mendengar tuntutan ini. Menurut saya pasti mereka tahu akan isu dan tuntutan ini. Kalaupun mereka mau bertemu dengan Gunung Djati Menggugat, prinsip kita adalah audiensi terbuka tanpa perwakilan. Gerakan ini akan terus dilakukan sampai tuntutan mahasiswa di kabulkan tanpa (adanya) lobi-lobi. Kalau sekiranya belum ada respons baik dan itikad baik dari mereka, kita berencana melakukan aksi langsung, tapi untuk waktunya belum kita tentukan,”
Sementara itu, salah satu mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, Saefuloh Hidayat mengaku dirinya pun ikut menyuarakan aspirasi mahasiswa melalui tagar #GunungDjatiMenggugat. Karena menurutnya, tidak semua mahasiswa yang membayar UKT adalah orang yang mampu.
“Sebenarnya saya tidak terlalu terbebani oleh UKT karena saya salah satu penerima beasiswa. Tapi tidak semua (mahasiswa) yang bayar UKT itu orang yang mampu, bisa saja di antara mereka ada yang telah daftar beasiswa namun tidak diterima. Ditambah sebagian orangtua dari mahasiswa kemungkinan ada yang di PHK akibat dampak pengurangan anggota karyawan perusahaan karena Covid-19” tutur Saeful melalui Whatsapp di hari yang sama.
Jurnalposmedia mencoba menelusuri polemik yang terjadi dengan menghubungi pihak kampus. Setelah dikonfirmasi, Humas UIN Bandung, Rohman mengirimkan sebuah pers rilis yang ditandatangani Rektor UIN Bandung, Mahmud.
Dalam rilis yang dikeluarkan pada Kamis (11/6/2020) tersebut tertuang hasil rapat terkait UKT mahasiswa yang akan mengikuti KKN-DR 2020. Adapun hasilnya ialah jadwal herregistrasi dan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengikuti KKN-DR tahun 2020 ditangguhkan, menunggu regulasi baru dari Kementerian Agama tentang UKT pada masa pandemi.
Kru Liput: Ghina Tsuroya