Sat, 2 May 2026

Regulasi Lambat, Guru Jadi Korban

Reporter: FITRI AWALIYAH | Redaktur: RIANITARI LATIFA | Dibaca 304 kali

(Sumber Gambar: Limawaktu)

JURNALPOSMEDIA.COM- Kasus ribuan guru honorer di Jawa Barat yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengelolaan tenaga pendidikan di daerah. Pemerintah menyebut keterlambatan tersebut terjadi karena kendala regulasi. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah alasan administratif cukup menjelaskan kondisi yang dialami para guru tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan data Dinas Pendidikan Jabar, hingga Jumat (24/4/2026), sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif di provinsi itu belum menerima gaji Maret dan April 2026.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji bagi guru honorer sebenarnya sudah tersedia. Namun, Pemprov Jabar masih menunggu arahan teknis dari Kemenpan dan RB.

”Uangnya ada dan sudah teralokasikan. Tetapi, ada surat edaran Menpan dan RB yang menyatakan kami tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan ini bukan hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Selama bertahun-tahun, guru honorer kerap menghadapi ketidakpastian pendapatan, bahkan ada yang menerima gaji jauh di bawah standar kebutuhan hidup. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masalah kesejahteraan guru honorer bersifat struktural dan berulang, bukan sekadar persoalan teknis sesaat.

Jika benar penyebabnya hanya kendala regulasi, maka seharusnya terdapat sistem cadangan yang mampu menjamin hak dasar tenaga pendidik tetap terpenuhi. Guru bukan sekadar pekerja administratif, melainkan profesi yang memegang peran penting dalam keberlangsungan pendidikan. Ketika hak mereka tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis dan profesional.

Selain itu, keterlambatan gaji menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam struktur kepegawaian. Posisi mereka sering kali tidak memiliki kepastian kontrak maupun jaminan kesejahteraan yang jelas. Dalam banyak kasus, sistem kontrak jangka pendek membuat guru honorer rentan terhadap ketidakpastian penghasilan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga berkaitan dengan kualitas pendidikan di daerah. Guru yang tidak menerima gaji tepat waktu tetap dituntut menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Situasi tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja dan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah.

Oleh karena itu, transparansi dan kepastian sistem penggajian menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tenaga pendidik terhadap pemerintah. Tanpa perbaikan yang nyata, istilah “kendala regulasi” berisiko menjadi alasan berulang yang menormalisasi keterlambatan hak guru. Pendidikan yang berkualitas tidak mungkin terwujud jika kesejahteraan gurunya terus diabaikan.

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama