Sun, 3 May 2026

Ketika Perempuan Tak Lagi Aman: Realitas Pelecehan Seksual di Sekitar Kita

Reporter: Dilasti Almaida Putri | Redaktur: Nida Rasya Kania | Dibaca 119 kali

Sumber foto: Freepik

JURNALPOSMEDIA.COM- Rasa aman seharusnya menjadi hak dasar setiap individu, termasuk perempuan. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan hal sebaliknya. Pelecehan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi di berbagai ruang kehidupan, seperti di jalan, transportasi umum, tempat kerja, kampus, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Fenomena ini menandakan bahwa ancaman terhadap perempuan bukan lagi sesuatu yang jauh, melainkan hadir di sekitar kita dan  sering kali tanpa kita sadari.

Organisasi Kesehatan Dunia mendefinisikan kekerasan seksual sebagai segala bentuk aktivitas seksual yang tidak diinginkan termasuk ancaman, paksaan, atau eksploitasi. Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ucapan bernada seksual, siulan, tatapan yang tidak pantas, hingga sentuhan tanpa izin merupakan bagian dari tindakan pelecehan yang kerap dinormalisasi. Banyak orang menganggapnya sebagai hal sepele atau sekadar “candaan”, padahal bagi korban, pengalaman tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, bahkan trauma. Normalisasi ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat pelecehan seksual terus terjadi tanpa adanya kesadaran kolektif untuk menghentikannya.

Lebih memprihatinkan lagi, korban sering kali tidak mendapatkan dukungan yang layak. Alih-alih dilindungi, mereka justru dihadapkan pada stigma dan victim blaming. Pertanyaan seperti “mengapa keluar malam?” atau “pakaiannya bagaimana?” menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung menyalahkan korban daripada pelaku. Akibatnya, banyak perempuan memilih untuk diam dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, karena takut tidak dipercaya atau dipermalukan.

Kondisi ini tidak hanya memperparah luka yang dialami korban, tetapi juga memperkuat budaya diam yang membuat pelaku merasa tidak tersentuh hukum. Minimnya keberpihakan terhadap korban menunjukkan bahwa sistem sosial kita masih belum sepenuhnya adil dan aman bagi perempuan. 

Dampak dari pelecehan seksual tidak hanya berhenti pada saat kejadian. Menurut teori trauma psikologis yang dikemukakan oleh Finkelhor dan Browne, korban kekerasan seksual umumnya mengalami empat bentuk trauma utama, yaitu trauma seksual, ketidakberdayaan, stigmatisasi, dan pengkhianatan. Dampak dari trauma tersebut dapat memunculkan berbagai kondisi psikologis, seperti kesedihan mendalam, gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta rendahnya harga diri. Ini menunjukkan bahwa sekitar 50 persen korban pemerkosaan mengalami depresi berat, dan 70 persen di antaranya menunjukkan gejala PTSD. 

Mengatasi pelecehan seksual terhadap perempuan membutuhkan upaya bersama. Edukasi mengenai kesetaraan gender, pentingnya persetujuan (consent), serta penghormatan terhadap batasan individu perlu ditanamkan sejak dini. Selain itu, sistem perlindungan hukum dan mekanisme pelaporan harus diperkuat agar korban merasa aman untuk bersuara. Lingkungan sosial juga harus berubah menjadi ruang yang mendukung, bukan menghakimi. 

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama