JURNALPOSMEDIA.COM – “Dalam pengelolaan tambang selalu saja ada pihak yang dirugikan, tetapi selama pihak yang diuntungkan mengakar kuat dalam birokrasi, rakyat hanya terima getahnya,” kalimat ini bukan sekadar keluhan. Ia adalah cermin dari kenyataan getir yang dialami warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Sejak PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mulai mengeruk emas di Gunung Pongkor tahun 1994, wilayah ini tak hanya berubah lanskapnya, tapi juga nasib warganya.
Nanggung yang dalam Perda Tata Ruang dinyatakan sebagai kawasan penyangga dan rawan bencana justru dijadikan lahan eksploitasi tambang besar-besaran. Bahkan kini, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) turut memperparah kondisi. Investigasi WALHI Jawa Barat menemukan 50-100 titik lubang PETI di wilayah ini—terutama di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet.
Sungai Cikaniki, yang dahulu menghidupi warga, kini menjadi korban. Limbah sianida ribuan liter setiap harinya mencemari air, membuatnya menghitam.
“Ikan-ikan pernah mati massal pada tahun 2009,” tulis rilis WALHI. Warga pun mengalami iritasi kulit, namun sungai masih mereka gunakan karena tak ada pilihan lain.
Masalah ini makin pelik karena tumpang tindihnya regulasi tata ruang. “Kecamatan Nanggung itu penyangga (pelindung) bagi kawasan di bawahnya, dan itu tertera di Pasal 43 RTRW Kab. Bogor. Sering kali tata fungsi itu tumpang tindih dengan kepentingan lain,” ujar dari WALHI Jawa Barat, Fauqi. Ironisnya, dengan dalih regulasi dan investasi, kawasan lindung justru dijadikan tambang.
Kita pun menyaksikan bagaimana pemerintah daerah kehilangan peran dalam perlindungan wilayah. “Perusahaan dan PETI makin berkuasa karna seenaknya, kemudian ditambah melemahnya kewenangan daerah,” tegas Fauqi lagi. Sejak terbitnya UU Cipta Kerja, seluruh kegiatan pertambangan dikuasai pemerintah pusat. Akibatnya, pengawasan dan penegakan hukum menjadi tumpul di daerah.
Padahal, Pasal 67 UUPLH jelas menyatakan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Tapi bagaimana bisa masyarakat menjaga lingkungan, jika ruang hidup mereka terus digerus dan dilegalkan dalam bentuk izin?
“Operasi tambang adalah merusak, sangat aneh jika dipersilahkan masuk dengan leluasa,” ucap Fauqi, inilah seruan yang seharusnya menggugah kesadaran publik dan pemangku kebijakan. Terlebih, cadangan emas Gunung Pongkor diperkirakan akan habis pada 2028. Maka, inilah waktu yang tepat untuk mulai memikirkan pemulihan lingkungan dan masa depan warga setelah tambang tak lagi beroperasi.
Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
















