JURNALPOSMEDIA.COM – Dewasa ini, masyarakat diresahkan dengan berbagai kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Beritasatu Media Holdings dan Investor Daily menyelenggarakan webinar via Zoom Meeting yang bertajuk “Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).
Webinar ini turut dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiadi. Serta Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.
Tongam menginformasikan bahwa setidaknya ada 125 pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 60 juta nasabah, dan jumlah dana tunggakan hingga Rp 190 triliun. Dari data ini, Tongam menyakini bahwa Pinjol memang membantu, karena memberikan pendanaan kepada masyarakat.
Menurut Tongam, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK ini dapat meresahkan masyarakat. Selain memiliki ciri tersendiri, nasabah juga dengan mudahnya mengakses peminjaman uang.
“Hanya dengan modal KTP dan data diri. Mereka (pinjol ilegal) meminta peminjam untuk mengizinkan semua data kontak untuk bisa diakses. Nah, ini malapetakanya,” tegas Tongam.
Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiadi turut melaporkan bahwa sampai dengan 18 Juni, ada total 447 fintech yang diblokir oleh Kominfo dari berbagai media dan aplikasi.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa di bulan Mei 2021 adanya peningkatan pelaporan pinjol ilegal kepada Kominfo. Dari yang hanya 447 laporan, meningkat menjadi 2.403 laporan berbagai investasi dan pinjol ilegal.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengkategorikan bahwa pinjol ilegal ini sebagai bentuk praktik kriminal, penipuan, pemerasan yang berkedok teknologi.
Menyinggung perihal kebocoran data, Piter mengatakan belum ada undang-undang perlindungan data pribadi. Dibuktikan dengan seringnya seseorang mendapat tawaran pinjol melalui SMS.
“Coba bayangkan kalau yang mendapatkan SMS itu adalah orang yang sedang kepepet. Sementara isinya memberikan iming-iming dengan mudahnya,” kata Piter.
Solusi kasus pinjol
Solusi pinjol hadir dari berbagai kalangan. Tongam mengakatakan bahwa pemblokiran dan edukasi sosialisasi kepada masyarakat dianggap sangat penting.
“Dari sisi pelaku kita respons dengan berantas (pemblokiran situs atau aplikasi), dari sisi peminjam kita harus mengedukasi mereka,” jelasnya.
Bertolak belakang dengan Tongam, Teguh berpendapat, pemblokiran pinjol ilegal bukanlah solusi terakhir dari penanganan kasus ini.
“Pemblokiran itu hanya salah satu cara untuk mencegah, jadi bukan solusi yang permanen. Solusi yang permanen yang tadi sudah disampaikan, yaitu literasi dan edukasi,” tegasnya.
Solusi lainnya datang dari Piter, ia mengklasifikasikan solusi penanganan pinjol ilegal menjadi dua. Yakni jangka pendek dan jangka panjang.
Jangka pendek dengan menyediakan layanan untuk memenuhi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran bahaya pinjol, memperketat aturan pemanfaat teknologi informasi, dan harus mempercepat UU perlindungan data pribadi.
Sedangkan dari jangka panjangnya yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan literasi keuangan, dan meningkatkan akses ke lembaga keuangan.