JURNALPOSMEDIA.COM – Dua puluh satu tahun penandatanganan MoU Helsinki telah
berlalu. Namun, persoalan bendera dan lambang Aceh masih belum menemukan titik terang. Pada
peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Acara zikir dan doa bersama di
Masjid Raya Baiturrahman berubah menjadi kericuhan antara massa dan aparat keamanan.
BBC News Indonesia melaporkan, sejumlah orang mengibarkan bendera Bulan Bintang di tiang utama
masjid. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Acheh Has Every Right to be
Independent”.
Menurut Antara News Aceh, kericuhan bermula ketika seseorang menurunkan bendera Merah Putih
dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang. Massa kemudian melempari polisi dengan batu,
sehingga aparat menyemprotkan air dan gas air mata.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perdamaian Aceh belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan
simbol dan identitas. Konflik bersenjata memang berakhir melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus
2005. Namun, berakhirnya konflik tidak otomatis menghapus ingatan, luka, dan tuntutan politik
masyarakat.
Pengibaran bendera Bulan Bintang tidak dapat langsung disimpulkan sebagai aksi separatisme. Bagi
sebagian masyarakat Aceh, bendera tersebut berkaitan dengan sejarah Kesultanan Aceh, identitas
daerah, serta perjuangan masyarakat.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan bendera tersebut sebagai simbol keistimewaan dan
kekhususan Aceh. Namun, pemerintah pusat memandangnya memiliki kemiripan dengan simbol
Gerakan Aceh Merdeka. Perbedaan tersebut semakin rumit karena Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2007 melarang simbol gerakan separatis.
Tumpang tindih aturan membuat polemik bendera terus menggantung. Pemerintah Aceh merasa
memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sedangkan pemerintah
pusat mempertimbangkan sejarah penggunaannya.
Persoalan ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. BBC News
Indonesia mencatat, sebagian warga mengaitkan aksi tersebut dengan kekecewaan terhadap masalah
ekonomi, hukum, politik, dan pemulihan bencana.
Meski demikian, perusakan lambang Garuda Pancasila tetap tidak dapat dibenarkan. Aspirasi harus
disampaikan secara damai, sementara aparat perlu bertindak terukur agar tidak menghidupkan trauma
masa lalu.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu membuka dialog bersama tokoh masyarakat, akademisi,
korban konflik, mantan kombatan, pemuda, dan masyarakat sipil. Dan menghasilkan kepastian hukum
mengenai batas antara simbol budaya, simbol daerah, dan simbol separatis.
Kericuhan tersebut bukan bukti bahwa seluruh masyarakat Aceh ingin memisahkan diri. Peristiwa itu
merupakan peringatan bahwa persoalan identitas, kesejahteraan, dan pelaksanaan MoU Helsinki
belum selesai. Jakarta dan Aceh harus menyelesaikannya melalui dialog, bukan membiarkan bendera
menjadi api dalam
















