JURNALPOSMEDIA.COM- Sebagai wujud perlindungan bagi perempuan, UIN Bandung mendirikan sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Women Studies Center (WSC) pada 22 Desember 1994 yang bertepatan dengan hari Ibu Nasional.
Ketua UKM WSC, Shella Syfa Purnama menuturkan, WSC UIN Bandung bergerak di bidang nalar dan intelektual yang dapat membentuk pengenalan jati diri perempuan.
“WSC ini sebagai pusat kajian perempuan untuk memberdayakan, mengembangkan potensi maupun kemampuan yang dimiliki perempuan dan juga lebih mengenal jati dirinya,” jelasnya kepada Jurnalposmedia, Sabtu (19/2/2022).
Meskipun Women Studies Center, laki-laki pun tetap bisa bergabung menjadi anggota.
Shella menambahkan, bahwa tujuan terbentuknya UKM WSC ialah agar terciptanya sensitivitas gender perempuan yang sadar terhadap potensinya.
“Tujuan dari WSC ini, yakni terciptanya sensitivitas gender di kalangan civitas akademis UIN Bandung serta insan-insan berkualitas dan sadar terhadap kemajuan perempuan, baik intern kampus maupun ekstern kampus yang disesuaikan dengan potensi yang dimilikinya,” lanjutnya.
Sejauh ini, WSC telah menerima lebih dari sepuluh kasus. Namun, masih banyak mahasiswa UIN Bandung yang belum mengetahui UKM tersebut.
Salah satunya ialah mahasiswa semester 2 jurusan Pendidikan Fisika, Sinta Laela Saharoh yang salah mengira dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.
“Saya belum mengetahui Women Studies Center, jadi saya pikir kalau ada kasus kekerasan seksual dilaporkan ke dosen. Pihak kampus yang mengurusi permasalahan tersebut,” ujar Sinta.
Lalu Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual pada Layanan Bilik Pengaduan WSC?
Layanan bilik pengaduan WSC menerima berbagai pelaporan kekerasan seksual.
Diantaranya perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, ancaman seksual, pemaksaan aborsi, serta kekerasan dalam pacaran yang bisa mengganggu psikis maupun ekonomi.
Pelaporan ini bisa secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan langsung dapat dilakukan oleh korban dengan menghubungi Instagram @bilikpengaduan_wsc atau melalui hotline layanan bilik pengaduan WSC.
Sedangkan pelaporan secara tidak langsung, korban dapat meminta bantuan kepada teman, kerabat, keluarga, atau saksi untuk melapor.
Ketua Layanan bilik pengaduan WSC, Hana Nabila Putri mengatakan, layanan tersebut memiliki sifat rujukan untuk setiap kebutuhan korban.
“Kami sebagai layanan pengaduan memiliki sifat rujukan yang artinya setiap kebutuhan korban, seperti layanan konseling, layanan hukum, layanan medis, dan mediasi sebagai opsi akhir akan dirujuk kepada lembaga profesional,” ungkapnya.
Terakhir ia mengungkapkan, dari beberapa kasus yang tertangani dalam rentang tahun 2020-2022, WSC memberikan penanganan yang terfokus pada korban.
“Kami fokus kepada korban dan menyesuaikan dengan keinginannya yang sangat tentatif. Dari sisi penanganan pelaku jarang ada yang mencapai tujuan. Namun, untuk penanganan awal kepada korban itu beberapa sudah terlaksana,” pungkasnya.