Fri, 10 April 2026

Sisi Lain Orientasi Mahasiswa Baru

Reporter: Nida Rasya Kania | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 1411 kali

(Ilustrasi: Khoirunnisa Febriani Sofwan/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Dinamika dalam kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) masih menunjukkan adanya perilaku yang tidak selaras dengan tujuan pembimbingan mahasiswa baru. Hadirnya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pendidikan saat ospek jurusan, menunjukkan kegiatan pengenalan jurusan ini memerlukan perubahan.

Dilansir dari DetikEdu mengenai aturan dan larangan ospek di tahun 2025,  dengan judul  “Panduan Ospek Mahasiswa Baru 2025: Materi, Waktu Pelaksanaan & Larangan”  (https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8028938/panduan-ospek-mahasiswa-baru-2025-materi-waktu-pelaksanaan-larangan) yang dirilis pada 25 juli 2025 menjelaskan larangan melakukan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, maupun tekanan berbasis gender dan kekuasaan, serta menjunjung hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa. Dalam hal ini, kekerasan dalam konteks ospek tidak selalu berupa luka fisik. Aktivitas verbal dan non verbal yang berlebihan juga bisa termasuk dalam kategori kekerasan.

Sementara itu, berdasarkan hasil kusioner Tim Redaksi Divisi Online Jurnalposmedia dengan judul “Persepsi Mahasiswa terhadap Pelaksanaan dan Dampak Psikologis Ospek Jurusan” (https://jurnalposmedia.com/survei-jurnalposmedia-877-persen-mahasiswa-sepakat-perubahan-ospek-menyeluruh/) menunjukkan 65 responden dari berbagai perguruan tinggi. Hasilnya menyatakan 34,4 persen atau 22 responden mengaku pernah melihat kegiatan berbau alkohol saat ospek. Di pertanyaan yang berbeda, 93,8 persen atau 61 responden setuju konsumsi alkohol dalam kegiatan pendidikan adalah bentuk penyalahgunaan.

Hasil kuisioner Jurnalposmedia dan unggahan DetikEdu diperkuat dengan pandangan salah seorang orangtua mahasiswa yang diwawancarai Jurnalposmedia pada Sabtu, (20/11/2025). Orang tua mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan adanya bentakan dan hukuman fisik yang dialami anaknya selama ospek, termasuk perlakuan merendahkan secara verbal yang ia ketahui dari anaknya terjadi pada dini hari.

Berbeda dengan temuan tersebut, seorang mahasiswa dari Universitas Pasundan (Unpas) dan dua orang mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dalam wawancara pada Kamis, (11/11/2025) menyatakan selama ospek tidak ada aktivitas yang melibatkan alkohol. Mereka menegaskan, aturan terkait larangan tersebut sudah dipahami semua pihak yang ikut berpartisipasi.

Hal tersebut diperkuat dengan ungkapan Ketua Unit Layanan Psikologi UIN Bandung, Ening Ningsih menjelaskan, adanya aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional yang sudah mengatur hal yang dapat dilakukan selama ospek. Aturan ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini telah dijelaskan pada Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan tentang penafsirannya yang rilis pada 12 November 2024 diunggah di portal hukum (https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-335-kuhp-tentang-pemaksaan-dengan-kekerasan-lt65ca07734bef8/). Artikel tersebut menyebutkan Pasal 335 ayat (1) KUHP, apapun “perlakuan yang tak menyenangkan” baik itu merupakan ancaman, pemaksaan, kekerasan dan segala perlakuan yang tidak enak akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan uraian di atas, narasumber dan responden dominan setuju dalam melakukan reformasi dan menjadikan ospek sebagai ruang akademik yang aman bagi mahasiswa. Orientasi mahasiswa yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran yang aman bagi mahasiswa kini menyisakan jejak-jejak yang jauh dari harapan itu. Pasalnya ada beberapa jurusan atau kampus yang masih mempertahankan statement terdahulu, seolah ospek menjadi panggung untuk “menempa” mental mahasiswa baru.

Banyak hal berat yang dialami mahasiswa selama ospek, terutama dalam aspek psikologis. Ada yang terbuka dengan kondisinya dan ada juga yang menutup diri karena rasa takut yang berkepanjangan. Hal ini menyadarkan, pendidikan tak harus dijalankan dengan cara-cara yang keras. Namun, ada kalanya menyesuaikan dengan zaman dan kondisi mahasiswa.

Adapun hal yang memang perlu diajarkan dengan “keras” patutlah didampingi oleh tenaga profesional agar kampus memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban penuh atas setiap metode pembinaan yang digunakan. Untuk di masa mendatang, ospek seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, menjadi tempat belajar edukatif yang seharusnya diikuti dengan senang, bukan menjadi hal yang ditakutkan.

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama