Wed, 15 January 2025

Menyusuri Regenerasi Ormawa FDK yang Mengular

Reporter: Ghina Tsuroya | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 302 kali

Fri, 1 January 2021
dema-fdk
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung. (Revy Lestari/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Perumusan regenerasi organisasi mahasiswa (ormawa) tertinggi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Bandung dibuai waktu. Hampir tiga bulan lamanya Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Mahasiswa (Dema) FDK sulit mencari titik temu kapan pergantian kepengurusan bisa bergulir.

Pada hari ke sepuluh selepas masa jabatan habis, Jurnalposmedia mempertanyakan latar belakang belum adanya pergantian kepengurusan di tataran Dema-FDK. Saat itu, Ketua Umum Dema-FDK yang menjabat, Faizal Nailusidqi, mengatakan keterlambatan itu terjadi lantaran regulasi yang seharusnya sudah dirumuskan Sema-FDK tak kunjung ada hasil.

Di samping itu, Ketua Sema-FDK, Umar Taufiq Ash Shiddiqi mengungkapkan keterlambatan tersebut berasal dari belum adanya mekanisme yang dirasa sesuai untuk pemilihan umum Dema-FDK. Baca juga: Dema FDK Angkat Bicara Terkait Regenerasi Kepengurusan 

Tepat pada Senin (19/10/2020), Sema-FDK pun mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas rencana penyelenggaraan Musyawarah Tinggi (Musti) dan Musyawarah Mahasiswa (Musma) yang di dalamnya juga membicarakan perihal Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa FDK (KPU-M FDK). Baca juga: Rapat PImpinan Ormawa FDK Bahas Mekanisme Pemilu Kepengurusan Baru 

Sudah Purna Tugas, Sema-FDK Tetap Bentuk KPU-M FDK

Kabar pembentukan KPU-M FDK diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @kpumfdk20, Senin (30/11/2020). Ada enam delegasi yang diamanahi menjalankan badan pemilu tersebut, yaitu Naufal Atharafi dari HMJ KPI (kordinator) dan Alif Muhamad Alfian dari Hima Jurnalistik (sekretaris).

Lebih lanjut, yakni Rija Muhammad Rijaldi dari HMJ BKI (bendahara), Mabruk Salim Brik Bajri dari HMJ PMI (acara), Muhammad Fatihul Kafi dari HMJ MD (publikasi), serta Muhammad Luki dari Hima Humas (humas). Mengenai pebentukan kepanitiaan tersebut, Jurnalposmedia pun menelusuri bagaimana pandangan dari para ketua HMJ di lingkup FDK.

Ketua HMJ Badan Konseling Islam (BKI), Fahrurozi mengaku bersikap kontra dengan langkah yang diambil Sema-FDK, “Kalau bicara setuju atau tidak setuju, mungkin lebih cenderung ke tidak setuju. Karena kalau mengacu ke Surat Keputusan (SK) memang (Sema FDK) sudah habis masa tugas,” ucapnya, Kamis (24/12/2020).

Ia melanjutkan, upaya membentuk panitia Ad-Hoc justru dirasanya lebih baik, “Adapun kalau mau ada KPU-M FDK, ada surat keterangan perpanjangan SK dari Wadek III,” sambungnya. Usulan pembentukan Ad-Hoc disebutnya sudah pernah dilayangkan, namun Sema-FDK tetap berpegang pada keputusan untuk membentuk KPU-M FDK.

Senada dengan Fahrurozi, Ketua HMJ Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Euginia Julfadillah menilai dibentuknya KPU-M FDK terbilang mendadak sehingga berimbas pada tidak matangnya perencanaan. Ia pun mengungkap, di awal kepengurusannya sempat ada pembahasan seputar peremajaan bagi seluruh HMJ di FDK.

Hal itu ditujukan agar jarak kepengurusan antara Sema-FDK, Dema-FDK dan HMJ tidak jauh berbeda. Namun, Euginia menyayangkan pembahasan itu karena tidak selaras dengan realitas Sema-Dema FDK yang justru molor dalam meregenerasi kepengurusannya.

“Mungkin memang bagus wacana peremajaan (saat itu), tapi pihak Sema dan Dema (FDK) cenderung memberi kesan peremajaan hanya untuk HMJ. (Sebaliknya) mereka (Sema-FDK dan Dema-FDK) buktinya molor. Jadi mendisiplinkan HMJ, tapi mereka enggak disiplin,” kata Euginia, Rabu (23/12/2020).

Dinamika yang terjadi di internal kedua ormawa tertinggi se-FDK itu tidak menafikan bahwa pembentukan KPU-M memiliki keterbatasan. Mengenai hal itu, Ketua Hima Humas, Indie Taufiqurohman menilai situasi dan kondisi yang kurang baik di masa sekarang membuat koordinasi, sosialisasi, dan agenda lainnya menjadi kurang maksimal.

Sema-FDK Beri Tanggapan

Sema-FDK sebagai pemegang kuasa pembentukan KPU-M FDK memberi jawaban atas legalitas badan pemilu tersebut. Terlebih, menilik kepengurusannya yang sudah masuk masa kedaluwarsa. Pada Selasa (22/12/2020), Ketua Sema-FDK, Umar Ash Shiddiqi menjawab pihaknya telah berkoordinasi dengan Wadek III sebelum membentuk panitia KPU-M F

“Lagi-lagi dikarenakan keadaan yang seperti ini (pandemi Covid-19). Kami meminta secara kontinyu kepada HMJ untuk mengirimkan perwakilannya, itu hampir satu bulan. Pada November lah perwakilan itu kami terima, lalu kami bentuk dan SK-kan” tuturnya.

Saat ditanya perihal dibentuknya KPU-M FDK ketimbang panitia Ad-Hoc, Umar memberi penegasan. Ia mengatakan, pembentukan Ad-Hoc tidak tercantum dalam peraturan mana pun dalam lingkup ormawa fakultas, “Panitia Ad-Hoc itu dari mana landasannya? Tidak ada dalam peraturan manapun,” tegasnya.

Amanah terakhir Sema-FDK untuk mengadakan Musti-Musma juga disebut Umar didasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor B-0485/Un.05/III.4/PP.009/12/2020 atas nama Dekan FDK, Wadek III, alumni dan kerjasama, dengan tembusan kepada Rektor UIN Bandung serta Dekan FDK (sebagai laporan) pada Minggu (13/12/2020).

Isi surat tersebut berisi perintah kepada ormawa FDK serta KPU-M FDK agar segara melaksanakan Musti dan Musma secara daring, “Kami (sudah) mendapati secara yuridis dari kordinasi yang dilakukan dengan Pak Dadan selaku Wadek III. Beliau mengarahkan Sema-F untuk melaksanakan Musti-Musma sebagai tugas terakhir sebelum turun jabatan,” jelasnya.

Perizinan Mengalir dari Wadek III

Pada Rabu (23/12/2020), Jurnalposmedia memastikan kepada Wadek III Bidang Kemahasiswaan FDK, Dadan Suherdiana perihal izin yang diberikannya untuk membentuk KPU-M FDK, “Jadi, informasi bahwa (ada) izin dari Wadek III itu betul,” singkatnya. Menurutnya, langkah yang diambilnya tak jauh dilatarbelakangi oleh situasi pandemi saat ini.

Pun, saat ormawa tertinggi di FDK itu habis masa jabatannya pada September, ia mengaku bahwa pembentukan KPU-M F sudah direncanakan. Namun, para stakeholder ormawa fakultas pada saat bersamaan sedang menghadapi PBAK online dan perkuliahan secara daring.

“Nah, ini salah satu imbas dari adanya wabah Covid-19. Makanya, ketika KPU-M FDK (memungkinkan) bisa dibentuk, maka saya katakan ‘oke bentuk saja’. Dengan catatan, bukan karena kita sengaja mengulur waktu tapi karena keadaan yang tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, faktor ketidaksengajaan tersebut bukanlah sesuatu yang melanggar. Meski begitu, ia mengungkap telah memberi sanksi karena kepengurusan Sema-FDK yang melampaui tenggat. Yakni, berupa teguran secara lisan dan melayangkan surat agar menyegerakan pelaksanaan Musti dan Musma.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments