Tue, 14 April 2026

Alih Fungsi Lahan, Zona Lindung Terlantar dan Krisis Pengawasan di Kabupaten Bandung

Reporter: PUTRI MAHARANI KRISTIANA/KONTRIBUTOR | Redaktur: RIANITARI LATIFA | Dibaca 161 kali

Gambar Ilustrasi : www.istockphoto.com

JURNALPOSMEDIA.COM- Walhi Jawa Barat Divisi Disaster menerbitkan Siaran Pers yang membahas tentang Anatomi Krisis Ekologis Kabupaten Bandung pada Minggu, (12/4/2026).

Angin kencang disertai hujan deras yang mengguyur di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa hingga minggu malam pada (7-12/4/2026), yang memicu banjir dan tanah longsor yang menyapu sejumlah kecamatan secara bersamaan.

Berdasarkan data dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, bencana banjir telah terjadi di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, yang terkena dampak mencapai 406 kepala keluarga atausekitar 1.413 jiwa dari RW 01 dan RW 02 Kampung Rancabali.

Banjir juga menggenangi di Jalan Tanggulun Ibun, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, dengan dampak yang dirasakan warga RW 04 sebanyak 250 kepala keluarga, RW 05 sebanyak 200 kelapa keluarga dan RW 07 sebanyak 150 kepala keluarga.

Sementara itu, peristiwa longsor terjadi di Jalan Raya Pacet – Cibereum, Desa Sukapura, Kecamatan Pangalengan, serta di berbagai kecamatan seperti Kecamatan Pacet, mencakup Desa Pangauban, Desa Cikitu, Desa Girimulya dan Desa Mandalahaji. Kejadian longsor juga tercatat di Kampung Balekambang RT 003 RW 016, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

Di Kecamatan Pacet, longsor mengakibatkan dua rumah terdampak dan tiga rumah terputus akses jalannya di Desa Pangauban. Di Desa Cikitu, tiga rumah terdampak dan empat rumah terancam, serta dua kepala keluarga terpaksa mengungsi. Di Desa Mandalahaji, satu rumah roboh dan dua kepala keluarga dengan sembilan jiwa harus meinggalkan tempat tinggal mereka. Di Kecamatan Majalaya, bantaran sungai di Desa Sukamaju tergerus sepanjang 20 meter dengan kedalaman 8 meter akibat derasnya arus sungai.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin (Iwang) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap masyarakat terdampak. Ia juga menegaskan bahwa banjir yang merendm wilayah Sapan, Rancatunjung, hingga Sapan Cikeruh pada 12 April 2026 merupakan bukti nyata kegagalan tata Kelola ruang di Kabupaten Bandung.

Menurut Iwang, bencana ini bukan sekadar faktor alam, tetapu dampak langsung dari rusaknya ekosistem Sungai Citarik dan sistem drainase yang buruk .

Ia juga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung tidak kompeten dalam memitigasi dampak alih fungsi lahan di kawasan hulu dan pemeliharaan infrastruktur sungai.

“Kondisi yang ada hari ini menunjukkan bahwa Bupati Bandung gagal total dalam mengelola ruang dan sungai. Jika kerusakan Sungai Citarik terus dibiarkan tanpa evaluasi serius terhadap perizinan tata ruang, masyarakat akan terus menjadi korban,” tegasnya.

Menurut Tim Disaster Walhi Jawa Barat, Aldi Maulana menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan masyarakat, bukan secara nominal bahkan aktivitas sehari-hari.

“Banjir ini kan pasti memperlambat dan memblokade lalu lintas kendaraan, ada yang ingin bekerja, artau melanjutkan aktivitas lainnya. Tanpa adanya pembenahan yang serius justru membuktikan respon bencana kecil tidak dipentingkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Walhi Jawa Barat menilai bahwa rangkaian bencana yang melanda Kabupaten Bandung pada 7-12 April 2026 bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cerminan nyata dari akumulasi krisis ekologis yang dipicu oleh kegagalan kebijakan dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap fungsi-fungsi ekosistem penyangga kehidupan.

Kawasan Kecamatan Kertasari, Pacet, serta Pangalengan terletak di zona hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Wilayah ini seharusnya berperan sebagai daerah resapan air hujan dan sabuk hijau yang menjaga kestabilan hidrologis seluruh cekungan Bandung. Akan tetapi, selama puluhan tahun, alih fungsi lahan secara massif dari hutan dan lahan konservasi menjadi perkebunan monokultur, pertanian terasering yang dikelola tanpa prinsip keberlanjutan, hingga pemukiman liar di lereng-lereng tak terkendali telah menghancurkan kapasitas alam untuk menampung dan menyalurkan curah hujan dengan aman. Longsor di tujuh lokasi sekaligus dalam semalam menjadi peringatan nyata bahwa batas toleransi ekologis hulu sudah terlampaui. Tanah tanpa perlindungan tumbuhan tak mampu lagi menahan muatan air saat hujan deras mengguyur. Ini bukan sekadar gangguan iklim, melainkan akibat langsung dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa koreksi serius.

Walhi juga menilai banjir yang melanda Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, yang diakui BPBD sebagai dampak meluapnya Sungai Citarum. Hal ini membuktikan bahwa banjir di jalur Citarum merupakan masalah structural yang terus berulang. Program Citarum Harum yang telah berjalan bertahun-tahun seharusnya dimaknai sebagai upaya restorasi ekosistem secara menyeluruh, mencakup normalisasi sungai, pemulihan sepadan, dan pengendalian sedimentasi secara komprehensif. Ironisnya, banjir kembali menimpa ribuan penduduk. Ini merupakan kegagalan yang tak bisa ditoleransi

Walhi Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa pemerintah kabupaten dan provinsi lalai dalam mengawasi lingkungan. Beberapa indikasi kelalaian meliputi:

  • Lemahnya penegakan tata ruang;
  • Kawasan lereng dan sepadan sungai yang semestinya menjadi zona lindung telah berubah fungsi tanpa tindakan tegas;
  • Izin-izin usaha dan pembangunan di kawasan rawan bencana terus diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai;
  • Pembiaran alih fungsi lahan di kawasan hulu;
  • Eskpansi lahan pertanian dan perkebunan di kawasan lindung yang berlangsung tanpa kontrol ketat dari dinas terkait adalah akar dari longsor berulang yang terjadi di Kecamata Pacet, Kertasari dan Pangalengan.

Berdasarkan fakta tersebut, WALHI Jawa Barat menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera menggelar audit rencana tata ruang dan menghentikan segala kegiatan yang merusak zona lindung di hulu DAS Citarum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib mengambil langkah konkret untuk merevitalisasi ekosistem DAS Citarum secara keseluruhan, bukan sekadar program seremonial. Kementerian Lingkungan Hidup harus menilai ulang izin lingkungan yang telah diterbitkan di kawasan rentan bencana serta menindak tegas atas pelanggaran konversi lahan. Pemerintah juga diharuskan memenuhi hak korban atas tempat tinggal yang layak, pemulihan trauma, dan perbaikan akses jalan yang terputus. Selain itu, mendorong keterlibatan masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan kawasan hutan dan pelestarian di wilayah hulu.

“Selama akar masalahnya tidak dituntaskan—alih fungsi lahan terus dibiarkan, pengawasan hanya di atas kertas, dan pendekatan pembangunan mengabaikan daya dukung ekosistem – maka bencana akan terus berulang dan rakyat akan terus menjadi korbannya.”

 

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama