JURNALPOSMEDIA.COM-Pengambil alihan panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019 telah dilakukan. Panitia tersebut akhirnya dibuat dari pendelegasian setiap Fakultas dan juga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Unit Kegiatan Khusus (UKK) UIN Bandung.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Dema-FDK), Faisal menjelaskan dalam rapat internal yang dilaksanakan bersama Sema FDK dan HMJ, di Aula FDK, Kamis, (22/8/2019). Ia mendapat informasi, kapasitas delegasi sebanyak 100 orang, kemungkinan 40 orang dari 8 Fakultas, sisanya dari UKM dan UKK.
Menurut sumber Jurnalposmedia, terkait Ketua Pelaksana PBAK 2019, disepakati bersama tidak akan adanya Ketua Pelaksana, hanya ada Koordinator dalam setiap bidang.
Diantaranya, Koordinator Bidang Acara dari Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Anggun Sefhyani. Koordianator Bidang Kestari dari Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, Syahrul Ramadhan. Koordinator Bidang Logistik dari UKM Paduan Suara Mahasiswa (PSM), Apriana Yuslan. Lalu, KoordinantoR Bidang Konsumsi dari Mahasiswa Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Sinta Agustina. Koordinator Bidang Kesehatan delegasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Lala Latifah. Koordinator Bidang Keamanan dari Resimen Mahasiswa (Menwa), Ahamad Dzikri. Lalu, Koordinator Bidang Publikasi dan Dokumentasi dari Mahasiswa Jurusan Matematika, Alamsyah Al-Farizi.
Tidak Terlibatnya Dema-U Menjadi Penyelenggara PBAK 2019
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dema-U yang telah dilaksanakan pada Musyawarah Tingkat Tinggi Universitas (Musti-U) pada 30 Mei lalu, dianggap selesai oleh Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Bandung (Sema-U), Umar Ali Muharom. Meskipun, ketidakhadiran Presma Dema-U, Oki Reval dalam musyawarah tersebut.
Berbeda halnya dengan Faisal, ia mengungkapkan pada rapat internal, bahwa Oki akan melakukan LPJ ulang dengan formasinya yang sudah seharusnya lengkap. Yakni, semua kementerian harus hadir. Menurut Faisal, LPJ itu dapat disampaikan dan diwakili beberapa fakultas, bisa dipastikan oleh publik bahwa itu sah.
“Jadi tidak ada istilah pengesahan sepihak,” ucapnya.
PBAK tahun lalu yang dikelola oleh Dema-U dan saat ini sudah habisnya masa atau SK jabatannya. Faisal menilai walaupun SK kepengurusan tersebut sudah habis, ketika belum ada berita acara yang sah secara prosedural tetapi sudah dilengserkan. Seharusnyalah sudah mulai membentuk kembali KPU-MU dan BAWASLU-MU. Faisal mengira Dema-U masih punya tanggung jawab kalaupun ingin dilibatkan untuk kemudian bisa membantu dalam pengelolaan PBAK.
“Kalau misalkan tensi yang kemarin 100%, karena memang SK-nya masih penuh, kalaupun hari ini ingin dilibatkan saya kira tidak ada persoalan. Namun, secara komunikasi open recruitment itu yang terjadi, Presiden Oki pun bingung. Mungkin karena SK-nya sudah habis dan mungkin ada polemik internal, saya kira itu hanya sebatas polemik internal yang belum selesai pada 2 lembaga itu (Dema-U dan Sema-U),” jelasnya.
Faisal pun mengkhawatirkan adanya kemaslahatan bersama ini, yang kemudian dimandatkan lembaga universitas muncul semacam ketimpangan atau kurangnya perhatian publik atas apa yang tengah terjadi.
“Coba mereka duduk bareng (Dema-U dan Sema-U), musyawarah bareng bagaimana kedepannya,” tuturnya.
Selanjutnya, Oki Reval mengamini hal tersebut. Terkait masalah pelaporan LPJ, Oki mengaku memang tetap mengerjakan LPJ, hanya saja dari Dema-U tidak akan memberikan LPJ kepada Sema-U. Alasannya karena ia sebagai ketua Dema-U menginginkan adanya evaluasi yang objektif terhadap Dema-U. Terkait evaluasi-evaluasi dan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan oleh Dema-U.
“Evaluasi objektif itu bisa dilakukan oleh mahasiswa melalui elemen perwakilan mahasiswa yang bisa menyerap aspirasi mahasiswa. Dengan adanya penolakan dari 5 Sema-F, Dema-F, HMJ, bahkan ada yang menyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada mahasiswanya mengenai penolakan terhadap Sema-U,” jelasnya kepada Jurnalposmedia via daring.
Oki mengartikan, Sema-U tidak mampu menyerap aspirasi mahasiswa UIN Bandung, sehingga Oki menolak untuk hadir di setiap agenda Sema-U. Sebelum Sema-U menyelesaikan permasalahan dengan 5 Sema-F ataupun sebelum Sema-U menerima dan memenuhi tuntutan yang diberikan oleh 5 Sema-F.
“Sederhana saja, kita akan hadir di agenda Sema-U tetapi aspirasi 5 Sema-F harus dipenuhi terlebih dahulu,” ucapnya.
Tidak lepas dari permasalahan panitia PBAK tahun ini, Oki menjelaskan Dema-U yang telah habis SK, tidak bisa mengambil alih pelaksanaan PBAK. Kecuali ada mandat yang diterimanya, baik mandatnya dari mahasiswa, atau mandatnya dari birokrasi.
“Tanpa ada mandat, SK sudah habis, kita tidak bisa meng-handle PBAK,” ungkapnya.
Langkah lanjutan dari Dema-U sendiri, Oki tetap menjalin komunikasi dengan semua elemen. Baik komunikasi dengan elemen-elemen di luar UIN Bandung sebelum Dema-U yang selanjutnya siap. Adapun langkah untuk pembentukan Dema-U itu Oki mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Ormawa di UIN Bandung (bagaimana kelangsungan Dema-U selanjutnya). Tetapi untuk melaksanakan program kerja, Oki mengatakan sudah tidak berwenang.
Kru Liput: Putri Restia Ariani, Abdul Hayyi/Jurnalposmedia