Mon, 16 March 2026

Sidang Pleidoi Lima Mahasiswa UIN Bandung dalam Kasus Demo Agustus 2025

Reporter: Ravi Ahmad Maulana | Redaktur: Nida Rasya Kania | Dibaca 911 kali

Sumber foto: Ravi Ahmad Maulana

JURNALPOSMEDIA – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pembacaan pleidoi terhadap lima mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung yang didakwa dalam kasus demo Agustus 2025, Kamis (12/2/2026).

Kelima terdakwa berinisial ADL, TAP, MJF, RFK, dan MRS menyampaikan nota pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing. Perkara ini berkaitan dengan rangkaian aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang berlangsung pada periode Agustus hingga November 2025.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum ADL, Dalwa Arfah mengakui adanya percobaan (poging) tindak pidana seperti yang didakwakan pada Pasal 170 KUHP. Namun, kuasa hukum menyebut perbuatan yang didakwakan tidak selesai karena alat yang digunakan, yaitu molotov tidak bereaksi atau menimbulkan dampak disebabkan keadaan gedung dalam keadaan basah akibat semprotan water cannon.

“Fakta persidangan yang tidak terungkap di tuntutan jaksa adalah pada saat terdakwa melempar molotovnya tidak bereaksi atau padam karena kondisi gedung DPRD basah akibat water cannon,” ujarnya dalam persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum TAP dan MJF meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan terdakwa masih menempuh pendidikan, berkelakuan baik selama kuliah, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam pleidoi, selaku penasihat hukum RFK, Imam menekankan adanya penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta masih terbukanya masa depan terdakwa untuk diperbaiki.

“Memohon agar majelis hakim berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya berdasarkan rasa keadilan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Imam.

Adapun penasihat hukum MRS menyatakan kliennya bersikap pasif dan hanya mengikuti instruksi pihak lain. Kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa mengalami depresi berat akibat intimidasi dan tekanan yang luar biasa, sebagaimana tercantum dalam keterangan medis dari rumah sakit.

“Terdakwa selama masa tahanan mendapatkan intimidasi dan tekanan yang luar biasa sehingga terdakwa mengalami depresi berat dengan gejala psikotik,” ungkap penasihat hukum MRS.

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin, 23 Februari 2026.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments