Mon, 9 September 2024

PPMI Bahas Pergerakan LPM dalam Mengawal Isu Pendidikan dan UKT

Reporter: Putri Restia Ariani | Redaktur: Rais Maulana Ihsan | Dibaca 172 kali

Tue, 23 June 2020
Sumber: persma.org

JURNALPOSMEDIA.COM – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan diskusi dan konsolidasi lanjutan perihal bagaimana Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mengawal isu pendidikan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Digelar pada Minggu (21/6/2020) malam via aplikasi Zoom, diskusi dihadiri perwakilan anggota LPM dari sejumlah universitas di Indonesia.

Moderator diskusi dari Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana, Medan, Yael Stefany, membuka pembahasan perihal maraknya pergerakan demo mahasiswa di banyak universitas di tanah air. Yael menilai gerakan tersebut sebagai upaya memperjuangkan hak UKT mahasiswa di masa pandemi agar mendapat pemotongan atau digratiskan oleh pihak kampus masing-masing.

Persoalan UKT di ranah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) juga disampaikan perwakilan LPM Suaka UIN Bandung, Dhea Amellia. Ia mengungkap riset yang dilakukan Suaka menunjukkan bahwa 8 dari 10 mahasiswa di UIN Bandung tidak sanggup membayar UKT karena kondisi ekonomi orangtua tidak stabil.

“Terkait UKT itu katanya akan ada kompensasi, namun persyaratan mengajukan kompensasi itu cukup sulit dan berbelit. Seperti harus melampirkan bukti atau keterangan yang sah terkait status orangtua/wali. Namun, selebihnya itu adalah keputusan rektor, dan belum ada obrolan mengenai pemotongan ukt. Belum ada keputusan absah,” jelas Dhea.

Adapun dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada PTKIN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang diterbitkan Kemenag RI, terdapat tiga skema keringanan pembayaran UKT. Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga, angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKIN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Namun, syarat pengajuan kompensasi UKT harus menunjukkan bukti status orangtua/wali. Yakni yang telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit. Serta, mengalami penutupan tempat usaha dan menurunnya pendapatan secara signifikan.

Perwakilan dari LPM Isolapos Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Benny menuturkan bahwa pers mahasiswa, UKM, beserta BEM di universitasnya telah melakukan pendataan terhadap mahasiswa. Hasilnya menunjukkan banyak kondisi ekonomi mahasiswa yang mengalami perubahan dan berharap adanya penurunan UKT.

Bahkan, kata Benny, ada sebagian mahasiswa yang meminta cashback UKT karena menganggap fasilitas kampus tidak dapat dinikmati mahasiswa seperti biasanya. Menurut keterangannya, kampusnya hanya memberi kompensasi biaya internet sebanyak Rp. 100 ribu.

“Hari jumat kemarin ada audiensi tertutup, tapi belum membawa hasil yang baik. Solusinya hanya penangguhan biaya dan pemberian bantuan kepada orang tertentu yang layak dibantu, jadi tidak merata dan tidak meyeluruh. Kebijakan penanguhan (UKT) memang sudah ada di UPI sebelum pandemi juga, jadi itu tidak dinilai sebagai solusi,” kata Benny.

Problema UKT yang Kompleks

Permasalahan UKT yang berbelit juga diungkap perwakilan LPM Dinamika UIN Medan, Sumatera Utara, Wahyu Nizam. Setelah terbitnya KMA dari Kemenag, Nizam mengira jika kampusnya akan segera membuat kebijakan pengurangan UKT. Namun, ia mengatakan saat diskusi PPMI berlangsung bahwa rektornya belum mengeluarkan kebijakan.

Nizam mengatakan bahwa di kampusnya sempat ada aksi yang digelorakan sekitar 60-an mahasiswa. Ia mengungkap bahwa aksi yang rencananya akan digelar setiap hari Kamis -sampai pihak rektorat di kampusnya mengeluarkan kebijakan- itu harus terjegal, “Niatnya mahasiswa pengen aksi lanjutan, kemudian terbit SE rektor yang melarang mahasiswa berkegiatan di kampus,” ungkap Nizam.

Kekosongan sosok Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) di kampusnya juga dinilai Nizam cukup mempersulit gerakan mahasiswa untuk menyuarakan tuntutannya, “Ketidakadaan Dema-U di universitas karena dibekukan. Alasannya (hanya diketahui) internal kampus. (Jadi) hanya ada Dema Fakultas saja. Jadi sampai sekarang kami sedang menanti kebijakan,” tuturnya.

Hal berbeda datang dari perwakilan LPM Suara Kampus UIN Imam Bonjol, Padang, Alif Ilham Fajriadi. Ia menceritakan terhambatnya pergerakan mahasiswa oleh pandangan yang berbeda dari sekian banyak golongan mahasiswa di kampusnya. Alif pun mengatakan pentingnya melakukan analisis situasi sebelum mahasiswa melakukan pergerakan.

“Bagaimana caranya untuk mengumpulkan massa dan meiliki narasi bersama sebagai tameng untuk melawan. Usaha menciptakan kebaikan, akan lebih baik mencari tameng narasi besar secara nasional,” kata Alif.

Membangun Pergerakan Lebih Terarah

Perwakilan dari LPM Mercusuar, Universitas Airlangga, Surabaya, Iqbal YR menyarankan pentingnya mengetahui kondisi setiap kampus sebelum mahasiswa melakukan pergerakan, “Kondisi tiap kampus berbeda. Ada statusnya yang PTN BH, PTBH, PTKIN, Swasta, bagi saya penting bahwa (dalam) pembahasan tingkat nasional untuk diidentifikasi problemnya,” jelasnya.

Ia menilai ada baiknya seluruh pandangan dari mahasiswa dikategorisasikan. Namun, kata Iqbal, bukan berarti dibeda-bedakan. Hal itu bertujuan agar tuntutan mahasiswa lebih terarah dan lebih mengerti terhadap situasi dan kondisi. Menurutnya, solusi yang diajukan akan sangat berbeda tergantung pada status dan keuangan universitas yang berbeda-beda.

“Jangan dilihat dari sudut pandang mahasiswa saja, sehingga cakupannya lebih besar dan menjangkau massa lebih besar. Penting mengetahui status universitas disertai status keuangannya agar membuat tuntutan (yang) terarah. Penting bagi kita untuk mengkomparasi solusi yang pernah diajukan tiap kampus untuk ditimbang relevansinya untuk diangkat ke tingkat nasional atau diaopsi di masing-masing kampus,” tutup Iqbal.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments