Fri, 13 December 2024

Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis LPM Progress

Reporter: Rais Maulana Ihsan | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 253 kali

Wed, 29 April 2020
LPM Progress
Kasus pengeroyokan terjadi setelah ARM menulis sebuah opini berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law". (Sumber: lpmprogress.com)

JURNALPOSMEDIA.COM – Upaya hukum terhadap kasus pengeroyokan jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, ARM dan rekannya oleh oknum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) pada Minggu (22/3/2020) lalu, hingga saat ini masih berlanjut.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung LPM Progress di akun Instagram-nya pada Rabu (28/4/2020), salah satu pengurus yang tidak disebutkan namanya menerangkan bahwa korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran sudah melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polres Jakarta Timur.

Ketika dimintai keterangan secara langsung di kesempatan yang sama, ARM bersama kuasa hukumnya mengaku sudah mendapat konfirmasi mengenai pengaduan pertama pasca kejadian pada 22 Maret lalu. Namun, pihak Polres Jakarta Timur menyatakan adanya kekeliruan pada saat pelaporan kasus.

“Langkah hukum yang sudah kita lakukan, pada 8 April kita konfirmasi perkembangan kasus. Namun dari pihak penyidik Polres Jakarta Timur waktu pertama kali laporan tanggal 22 itu ada kekeliruan. Jadi waktu itu jaga piket bukan terhadap kejahatan tindakan kekerasan, tetapi terhadap kejahatan pencurian motor. Harus ada regulasi ulang dalam penunjukan penyidik,” terang pendamping hukum ARM kepada salah satu pengurus LPM Progress dalam siaran tersebut.

Lebih lanjut ia mengaku sudah menyurati Kepala Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melalui Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) serta Inspektur Pegawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri) untuk mengawasi kasus.

Dalam siaran pers LPM Progress Nomor 071/K/UKM PROGRESS/IV/2020 tertulis bahwa korban sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh, serta intimidasi dan teror dari orang yang tidak dikenal. Kuasa hukum kemudian melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, beberapa lembaga seperti Dewan Pers, Komnas HAM dan Ombudsman RI turut disurati.

Kuasa hukum korban mengungkapkan baru LPSK yang memberikan respons, “Beberapa lembaga sudah disurati, mungkin karena Covid-19 belum ada tanggapan sama sekali. Namun dari LPSK sudah menanyakan penyidik dan kejadian,” ujarnya sebelum sambungan terputus karena gangguan jaringan.

Penyelenggara sempat berupaya menyambungkan kembali. Namun karena sulit, akhirnya konferensi pers disudahi lebih cepat. Adapun dalam Press Release yang dikeluarkan LPM Progress di hari yang sama, melayangkan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak pihak kampus Unindra untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengeroyokan yang terjadi kepada ARM dan rekan lainnya;
  2. Mendesak pihak kampus Unindra untuk proaktif dalam membantu proses hukum ARM dan rekan lainnya;
  3. Mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan dan pengeroyokan;
  4. Ganti rugi terhadap ARM dan rekannya yang terkena pengeroyokan, karena sudah menyebabkan kerugian secara materil dan imateril.
Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments