JURNALPOSMEDIA.COM – Sebuah laporan datang dari seorang Pihak pelapor yang tidak ingin diungkapkan namanya, menyatakan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi anggaran yang melibatkan “oknum” pengurus Bandung Karate Club (BKC) UIN Bandung. Selanjutnya, Ia mengungkapkan berdasarkan bukti yang telah diperoleh, terdapat adanya indikasi korupsi dana senilai Rp8 juta yang diduga melibatkan dua pengurus berinisial (S) dan (D). Laporan ini diberikan kepada Jurnalposmedia, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan tangkapan layar sebuah percakapan grup chat internal yang diterima oleh redaksi, (S) secara terang-terangan menyatakan telah menggunakan dana organisasi sekitar Rp7 juta dengan alasan terpakai oleh biaya kost, transport dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini pun diketahui oleh (D) yang berusaha menutupi kasus ini agar tidak diketahui oleh pihak luar.
(D) menginstruksikan agar penggunaan dana tersebut tampak wajar di mata Al-Jamiah dengan cara memanipulasi anggaran. Dana yang seharusnya dikembalikan ke rekening organisasi, justru disebut-sebut direncanakan akan dibagikan secara merata kepada sepuluh orang pengurus.
Kedua oknum tersebut juga diduga merencanakan pembagian dana kepada pengurus baru dan masing-masing pengurus akan menerima sekitar Rp1,5 Juta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang terkumpul oleh (S) baru mencapai sekitar Rp540.000.
Selaku pendiri sekaligus pelatih BKC UIN Bandung, Ruhenda menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan tersebut.
“Saya sebagai pelatih, sebagai pendiri, sangat kecewa dengan kelakuan anak-anak ini. Mereka berharap ini sebagai penerus bangsa, malah korupsi. Dan saya tidak rela BKC UIN Bandung yang saya dirikan dengan susah payah akhirnya dipakai untuk belajar korupsi, ini praktek korupsi,” ungkapnya saat diwawancarai Jurnalposmedia pada Jumat (17/4/2026).
Kasus ini sebelumnya telah disampaikan terlebih dahulu kepada penanggung jawab Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dengan melampirkan sejumlah bukti awal, seperti tangkapan layar percakapan internal, catatan keuangan, serta dokumen laporan penggunaan dana. Namun diluar dugaan, responnya terkait kasus ini begitu datar. Ia hanya menginstruksikan agar musyawarah anggota diselenggarakan kembali pada hari Sabtu (18/4/2026).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari (S) maupun (D). Meski demikian, pihak terkait telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui surat perjanjian tertulis. Sementara itu, pengurus baru berencana menerbitkan surat perjanjian susulan, namun sampai saat ini belum ada hasil audit yang transparan mengenai perjanjian publisitas tersebut.
Jurnalposmedia akan terus melakukan penelusuran serta menyampaikan perkembangan terbaru seiring dengan proses klarifikasi yang masih berlangsung.
















