Tue, 21 April 2026

Kapolri Menetapkan Kebijakan Baru Nomor 4 Tahun 2025 terhadap Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan

Reporter: putri maharani kristiana | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 1690 kali

(Sumber foto: Freepik)

JURNALPOSMEDIA.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman operasional dalam menghadapi aksi penyerangan terhadap Kepolisian Negara RI. Peraturan ini ditandatangani pada 29 September 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan secara resmi.

Dilansir dari Kompas.id peraturan ini berisi 18 pasal yang secara spesifik memperjelas langkah-langkah yang dapat diambil oleh anggota kepolisian dalam menghadapi aksi massa yang bersifat mengancam keselamatan personel, fasilitas, maupun masyarakat.

Dikutip dari humas.polri.go.id Kelapa Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta.

Dilansir dari jabar.antaranews.com dari isi dokumen Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagaimana yang dilaporkan oleh ANTARA :

Pasal 2 menjelaskan penindakan terhadap serangan pada Polri mencakup serangan yang terjadi pada kantor polisi, markas kesatuan, rumah dinas atau asrama Polri, satuan pendidikan, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau layanan kesehatan milik Polri.

Pasal 6 mengatur petugas kepolisian dapat melakukan beberapa tindakan terhadap pelaku, yaitu memberikan peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, mengamankan barang yang dipakai dalam serangan, serta menggunakan senjata api secara tegas dan proporsional.

Pasal 11 merinci kondisi penggunaan senjata api, yaitu jika pelaku menyerbu wilayah Polri secara paksa, dengan melakukan tindakan seperti pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, serta jika pelaku menyerang dengan ancaman terhadap nyawa petugas Polri dan/atau orang lain.

Pasal 12 menyatakan bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata organik milik Polri yang dilengkapi dengan peluru karet dan peluru tajam. 

Peraturan ini disusun sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya potensi serangan massa terhadap fasilitas dan petugas kepolisian, khususnya setelah berbagai insiden kekerasan yang terjadi di berbagai daerah.

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama