JURNALPOSMEDIA.COM – Ribuan buruh se-Jawa Barat (Jabar) lakukan aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Sate dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung pada Selasa (28/7/2020). Para buruh diantaranya menggugat Surat Keputusan Upah Minimum Kota (SK UMK) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar.
Sebelumnya buruh melakukan longmarch dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuju kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate. Salah satu orator, Ahzab dalam orasinya berseru agar buruh tetap melayangkan gugatan dan tidak akan meninggalkan tempat sebelum tuntutannya diterima.
“Longmarch ini akan tetap dilakukan terlepas dari gugatan kami didengar atau tidak. Para buruh akan tetap lanjut menyuarakan sampai batas waktu yang ditentukan habis. Kami masih menunggu keputusan dari gugatan-gugatan yang lainnya,” tutur perwakilan buruh asal Bekasi, Anas kepada Jurnalposmedia.
Gugatan tersebut berisikan empat poin tuntutan yaitu pertama, pencabutan diktum 7 poin D pada SK UMK Jawa Barat 2020. Didalamnya menyebutkan, “bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimun kota atau kabupaten dapat dirundingkan ditingkat pabrik”.
Kedua, menuntut Omnibus Law karena tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat. Ketiga, menolak Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dan keempat, tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Merespon aksi tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Kadisnaker dan Biro Hukum akhirnya menerima gugatan. Lalu, menetapkan bahwa Surat Edaran (SE) kembali menjadi Surat Keputusan Gubernur dan gugatan Apindo ditolak, dektum 7 poin D pun dicabut.
“Senang sekali, Surat Edaran Gubernur sudah dicabut dan kembali lagi kepada Surat Keputusan yang sudah seharusnya begitu, penantian dari pagi ternyata tidak sia-sia,” ungkap Caca selaku perwakilan massa buruh Cianjur.
Selain itu, para buruh menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). Orator lainnya, Jimto mengatakan bahwa buruh harus lebih jeli dalam melihat sesuatu yang merugikan semua. Dan jangan terbuai dengan iming-iming tentang konpensasi yang tidak akan permah didapatkan karena status kontra.
“Jika Omnibus Law tetap disahkan, jangan salahkan kami para buruh yang akan melakukan aksi mogok daerah dan mogok nasional,” tegas perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cianjur tersebut.
Sama halnya dengan Jimto, salah satu penggiat aksi asal Karawang, Andri berpendapat jika Omnibus Law hanya dirasakan oleh segelintir orang saja, dan merugikan para pekerja.
Salah satu massa aksi dari Serikat Buruh Bekasi, Anas mengatakan jika pemerintah memanfaatkan keadaan untuk mengubah dan menetapkan kebijakan tanpa memperhatikan kondisi rakyatnya. “Semua sektor sedang berguncang. Tetapi pemerintah tetap sibuk memanfaatkan keadaan dengan menetapkan ataupun mengubah suatu kebijakan dengan tidak memerhatikan kami selaku rakyatnya. Oleh karenanya kawal terus jangan sampai kita lengah,” katanya.
Kepala Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhammad Sidarta berharap Gubernur Jawa Barat tidak lagi merubah kebijakan. Selain itu, mengajak para mahasiswa untuk bergerak bersama menolak Omnibus Law.
“Saya harap Gubernur tidak lagi macam-macam. Gubernur ini bukan presiden oleh karenanya hanya diperkenankan untuk menetapkan bukan merubah kebijakan yang ada. Selain itu saya mengharapkan para mahasiswa untuk bergerak bersama menolak Omnibus Law agar negara kita tercinta ini tidak dijajah kembali,” pungkasnya kepada Jurnalposmedia.
Menurut Polisi yang sedang betugas, W. Kurniawan mengatakan blokade pada beberapa ruas jalan sekitaran DPRD Jawa Barat sampai Gedung Sate Bandung agar para buruh tetap aman dan dapat melakukan longmarch. Selain itu ia mengatakan bahwa aksi kali ini terbilang kondusif dan tetap menggunakan masker sesuai dengan anjuran pemerintah.
Dalam pantauan Jurnalposmedia, aksi dimulai dari pukul 07.00 WIB dan berlangsung kondusif, kemudian tepat pukul 17.00 aksi gugatan buruh ini selesai. Para buruh melakukan sujud syukur bersama-sama di depan Gedung Sate Bandung dan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan khidmat.