Dadang Perwakilan dari Aksi Damai menuntut agar pemerintah dapat menindak seluruh angkutan umum berbasis aplikasi online yang berada di Kota Bandung didepan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (09/03/17).(Desianti/Jurnalposmedia)
JURNALPOSMEDIA.COM- Supir angkutan umum se-Jawa Barat melakukan aksi damai, menuntut pemerintah dan gubernur Jawa Barat agar menegakkan hukum untuk angkutan umum berbasis aplikasi online. Dimana, hal tersebut dianggap ilegal oleh seluruh supir dan pengusaha angkutan umum. Aksi ini digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro,Kamis (09/03/2017).
Aksi yang diikuti oleh ratusan supir angkutan umum konvesional ini menolak Permenhub 32 tahun 2016. Mengenai angkutan umum berplat hitam yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan mereka sebesar 80%.
Kepala Aliansi Moda angkutan umum Jawa Barat, Nazmul menjelaskan jika transportasi berbasis online ditolak di beberapa negara. Bahkan, pemerintah sendiri tidak tahu mengenai jumlah angkutan umum dan keberadaan kantor di Bandung maupun Jawa Barat. “Seharusnya gubernur tidak melakukan pembiaran terhadap konflik yang terjadi dilapangan, pemerintah harus mengontrol sistem transportasi di Jawa Barat,” jelasnya.
Dalam aksi damai ini, beberapa perwakilan dari massa melakukan audiensi bersama dengan Ketua Dinas Perhubungan, Kepala Polda Jabar, Kepala Dinas Kota Bandung dan Biro Hukum. Dalam audiensi tersebut menghasilkan keputusan, jika Polda telah memberikan informasi kepada seluruh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) untuk menindak para angkutan umum berbasis online yang masih berkeliaran di Kota Bandung.
Kepala Polda Jabar, Matius memaparkan mengenai surat yang sudah ia layangkan pada seluruh Satlantas Jawa Barat. “Saya sudah memberikan surat pada Satlantas untuk menindak kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memakai TNKB berwarna kuning tulisan hitam, dan yang tidak memiliki SIM kendaraan umum untuk ditindak oleh Satlantas,” paparnya
Matius juga berharap agar tidak hanya melakukan tindakan saja tapi juga melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. “Agar tidak ada yang tidak tahu dan tidak mengerti mengenai aturan ini dan tidak adanya angkutan umum berbasis online yang ilegal lagi,” pungkasnya.