Mon, 20 April 2026

Fiqh Digital, Fiqh Raqmi: Obrolan Santai yang Mengantarkan Yakhsyallah ke Panggung Internasional

Reporter: Farhana Nour Aziizah | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 2402 kali

(Sumber foto: Dokumen pribadi)

JURNALPOSMEDIA.COM – Seorang mahasiswa hukum UIN Bandung, M Yakhsyallah Liddinillah, berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Ia mewakili kampus dalam forum akademik dunia melalui artikel berjudul “Fiqh Raqmi” yang dipresentasikan di Students Conference on Islam and Muslim Societies (STREAMS) yakni konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Internasional Indonesia.

Dari total 270 artikel yang dikirim, hanya 28 tulisan yang dinyatakan lolos. Pesertanya berasal dari 56 universitas yang mewakili 15 negara. Di antara puluhan karya ilmiah internasional itu, nama UIN Bandung tercatat melalui gagasan “Fiqh Raqmi” yang lahir dari ruang kelas sederhana.

Dari ruang kelas Ushul Fiqh ke forum dunia “Semua bermula dari mata kuliah Ushul Fiqh yang diampu oleh Usep Sepulah, Mahasiswa didorong menulis artikel ilmiah sebagai bagian dari proses akademik,” ujar Yakhsyallah saat diwawancarai pada Senin (18/11/2025).

Tanpa ekspektasi tinggi, Yakhsyallah mengirimkan tulisannya ke forum internasional dengan niat belajar dan berproses.

Ia tidak menyangka, langkah sederhana itu justru mengantarkannya ke panggung global. Ia melanjutkan “Perjalanan ini menjadi bukti bahwa ide besar bisa lahir dari ruang kecil, selama dibingkai oleh ilmu dan keberanian. Dari sini lah Fiqh Raqmi mulai dikenal sebagai konsep baru yang relevan menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Dalam artikelnya, Yakhsyallah menyoroti era society 5.0 yang mengaburkan batas antara manusia dan teknologi. Dunia online tidak lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi telah menjelma realitas sosial yang memengaruhi cara berpikir, bersikap, dan memaknai kehidupan.

Di balik kemajuan itu, muncul fenomena ilusi digital, saat manusia lebih percaya pada dunia maya dibanding kenyataan. Fenomena ini menimbulkan krisis identitas, degradasi moral, dan kerusakan hubungan sosial. Ia menilai kondisi tersebut mengancam ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-dīn (menjaga akal, menjaga jiwa/kehidupan, dan menjaga agama). Dari kegelisahan itu lahir sebuah kaidah: الوهم الرقمي أخطر من الضرر الواقعي, yakni ilusi digital lebih berbahaya daripada mudarat nyata.

Kaidah tersebut diperkuat melalui qiyās pada QS. Al-Baqarah: 217 serta hadis tentang pentingnya berkata baik atau memilih diam. Dari sini lah terbentuk konsep “Fiqh Raqmi”, yaitu fiqh kontemporer yang menekankan penjagaan perilaku di ruang digital melalui prinsip ḥifẓ al-raqmī. Struktur nilainya mencakup kehormatan, raḥmah, dan amanah digital.

Nilai tersebut merupakan transformasi dari Beck’s Cognitive Triad yang diislamisasikan menjadi kesadaran diri, tanggung jawab sosial, dan optimisme masa depan berbasis tauhid. Melalui “Fiqh Raqmi”, Islam tampil sebagai kesadaran profetik yang membimbing manusia agar bijak, beradab, dan bertanggung jawab di dunia digital.

Bagi generasi muda, kisah ini menjadi pesan kuat bahwa teknologi tidak boleh mengalahkan nilai. Dunia membutuhkan anak muda yang tidak hanya cerdas online, tetapi juga kukuh dalam iman dan adab. Dari tangan generasi berilmu dan berakhlak, peradaban digital dapat menjadi jalan kebaikan, bukan jurang kehancuran.

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama