Jurnalposmedia.com — UIN Bandung gelar sosialisasi remunerasi bagi kalangan dosen tetap PNS dan dosen tetap non-PNS di Gedung Anwar Musaddad, Senin (10/04/2017). Penerapan remunerasi ini untuk mengoptimalkan kinerja tenaga pendidik, guru besar, dosen dan semua civitas akademik UIN Bandung.
“Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan yang berperadilan dengan berbasiskan pada kinerja,” Ujar Wakil Rektor II UIN Bandung, Oyo Sunaryo Mukhlas saat membuka acara.
UIN Bandung juga turut mengundang Wakil Rektor II UIN Sunan Ampel Surabaya, Zumrotul Mukaffah beserta timnya yang sudah lebih dulu memberlakukan sistem remunerasi. Zumrotul menjelaskan remunerasi tersebut merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.
“Remunerasi ini diberikan secara proposional dengan mempertimbangkan pangkat, jabatan, tugas, fungsi dan resiko dalam struktur dan tata kerja organisasi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi ” jelasnya.
Remunerasi dengan prinsip “kesejahteraan yang berkeadilan” ini diharapkan mampu menjadi motivasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Bandung. Untuk memberikan layanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan.