JURNALPOSMEDIA.COM– Fenomena sistem suara super menggelegar, atau lebih dikenal dengan sound horeg kian menjamur di sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim). Sound horeg biasanya ditampilkan pada kegiatan karnaval sebagai ajang kreativitas dan tempat untuk memamerkan teknologi audio terbaik yang menghasilkan suara dengan volume tinggi.
Sound horeg pertama kali muncul pada tahun 2014, namun mulai ramai diperbincangkan pada beberapa tahun terakhir. Meski begitu, popularitas sound horeg kerap menjadi perdebatan hangat di sosial media. Beberapa orang menganggap sound horeg sebagai hiburan yang menyenangkan, di sisi lain tak sedikit pula masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan sound horeg.
Bagi sebagian kalangan, sound horeg dianggap sebagai hiburan alternatif yang menarik karena menampilkan deretan kendaraan besar yang dimodifikasi dengan sistem audio berdaya tinggi. Namun, bagi kalangan yang merasa terganggu, hadirnya sound horeg dianggap sebagai suatu bentuk keresahan akibat suara yang dihasilkan dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, seperti rusaknya genteng rumah, pecahnya kaca jendela, hingga warga yang terpaksa memotong pohon untuk memberi ruang jika karnaval sound horeg melewati jalan yang sempit.
Dilansir dari detik.com, Gubernur Jawa Timur, Khofifah menyebut sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena cenderung menggunakan volume suara tinggi yang bisa mencapai lebih dari 100 desibel. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan jika tidak diatur secara jelas.
Khofifah menjelaskan bahwa batas aman volume suara dalam kegiatan umum merujuk pada standar WHO, serta mempertimbangkan durasi acara yang biasanya berlangsung lebih dari satu jam. Oleh karena itu, klasifikasi dan kualifikasi teknis akan dicantumkan secara rinci dalam regulasi mendatang.
Tak hanya menuai respons dari Gubernur, jauh sebelum itu fenomena sound horeg juga mendapat ultimatum dari Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Pasuruan yang melalui forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk sah secara fikih.
“Jadi, secara keputusan fikih sudah tepat, itu sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar. Hiburan ini juga hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jatim ll, Mufti Anam menyatakan dukungannya terhadap fatwa dari Ponpes Besuk. Menurutnya, pertunjukan sound horeg dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” kata politikus PDIP itu kepada wartawan.
















