JURNALPOSMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Keputusan yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani mendapat restu penuh dari pemerintah. Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.
Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipasif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga pendekat hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” pada Selasa (18/11/20225).
Ketua DPR RI Puan Marani menegaskan, penyusunan regulasi baru terhadap RUU KUHAP yang baru saja disahkan telah melalui proses panjang selama 2 tahun. Penyusunan undang-undang ini telah melibatkan ratusan masukan, serta pembahasan di berbagai daerah. KUHAP akan mulai diberlakukan mulai dari 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.
Total ada 14 substansi dalam perubahan KUHAP melalui perubahan tersebut. Beberapa di antaranya seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHAP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Perubahan KUHAP yang disahkan dapat memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Warga negara dapat diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai dan hak atas bantuan hukum tidak dijamin secara adil.
Perubahan KUHAP juga memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, sehingga memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang. Revisi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum dan menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
















