Tue, 10 December 2024

Polemik Skuter Listrik di Ibu Kota

Reporter: Muhammad Rezaldy Putra | Redaktur: Muhammad Fauzan P | Dibaca 194 kali

Thu, 28 November 2019
Warga mengendarai skuter listrik di Jakarta. Kehadiran kendaraan alternatif tersebut menimbulkan berbagai pro-kontra di masyarakat. (Gambar: Katadata.co.id)

JURNALPOSMEDIA.COM– Kemacetan di Ibu Kota memang telah menjadi momok bagi pengguna lalu lintas. Berbagai upaya dari pemerintah untuk mengatasi kemacetan, juga tak kunjung berbuah manis.

Melalui inovasinya, sebuah perusahaan transportasi daring menyediakan layanan moda transportasi baru yang dinilai mampu mereda kemacetan. Skuter listrik yang biasa disebut otopet merupakan moda transportasi baru yang kini sedang menjadi tren di Ibu Kota.

Kendati mendukung jalannya moda transportasi baru ini, pemerintah justru membuat peraturan baru yang membatasi penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. Peraturan tersebut diantaranya adalah pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya serta di trotoar, batasan usia, serta laju kecepatan maksimal skuter listrik.

Peraturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Penggunaan skuter listrik yang seenaknya, seperti berjalan di atas trotoar serta JPO. Bahkan hingga kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter listrik hingga tewas, menjadi latar belakang dibentuknya peraturan-peraturan ini.

Meskipun skuter listrik dinilai dapat mereda kemacetan, polemik penggunaan skuter listrik di Ibu Kota tak dapat terhindarkan. Sejumlah pengamat tak setuju dengan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota karena sejumlah alasan.

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, , Pengamat Transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi,  Darmaningtyas mengungkapkah bahwa jika dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih belum siap untuk menjadikan skuter listrik sebagai moda transportasi karena alasan ketertiban pengguna jalan.

“Penggunaan skuter listrik ini menjadi fenomena baru. Itu juga terjadi di negara maju. Perbedaannya, di negara maju perilaku pengguna jalannya sudah tertib, jadi bisa menghargai pengendara skuter listrik tersebut,” ujar Darmaningtyas dikutip dari Liputan6.com.

Ia juga menyarankan, jika skuter listrik sebaiknya hanya digunakan sebagai alat transportasi di tempat rekreasi dan olahraga saja.

“Makanya, kalau di Indonesia, (skuter listrik) lebih cocok sebagai alat transportasi untuk tempat rekreasi dan olahraga. Misalkan, digunakan di Monas, TMII, atau GBK. Kalau digunakan di jalan raya agak rawan,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com.

Grab selaku pengelola jasa transportasi skuter listrik, mengambil langkah untuk menyikapi perkembangan yang belakangan ini terjadi. Salah satunya terkait dengan tata tertib penggunaan skuter listrik.

CEO of GrabWheels, TJ Tham, menyatakan bahwa Grab telah bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta dan Bina Marga terkait dengan tata tertib penggunaan skuter listrik di Jakarta. Pengguna yang melanggar tata tertib akan mendapatkan notifikasi berupa petunjuk penggunaan melalui aplikasi.

Lantas bagaimana tanggapan Anda terkait dengan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota? Apakah menurut Anda pembentukan peraturan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota dapat mengatasi peristiwa serupa seperti yang belakangan ini terjadi?

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments