JURNALPOSMEDIA.COM- Bagi masyarakat Indonesia, sudah seharusnya mengetahui fakta bahwa kita tinggal pada lintasan Ring of Fire (Cincin Api Pasifik). Artinya, Indonesia termasuk wilayah yang rawan dengan bencana gempa bumi dan gunung meletus.
Hal ini dibuktikan dengan gempa bermagnitudo 5,6 yang mengguncang Cianjur pada Senin, 21 November 2022 lalu. Akibat bencana tersebut, ratusan orang meninggal dunia dan korban luka-luka mencapai ribuan orang.
Oleh karena itu, salah satu solusi untuk menyikapi hal tersebut adalah melalui edukasi masyarakat tentang mitigasi bencana.
Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana diartikan sebagai rangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko, baik lewat pembangunan fisik, ataupun penyadaran, serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Tahapan Mitigasi Bencana
Melansir dari laman resmi BPBD Kabupaten Brebes, mitigasi bencana juga memiliki beberapa tahapan yang saling berkaitan satu sama lain, berikut di antaranya:
Pra Bencana
Upaya atau langkah yang dilakukan sebelum bencana, seperti membuat informasi dan peta kawasan yang rawan, serta mencari tahu soal penanggulangan bencana.
Saat Bencana
Secara umum, mitigasi bencana pada saat bencana adalah upaya tanggap darurat yang meliputi proses menyelamatkan diri dan orang terdekat.
Pasca Bencana
Tahap selanjutnya adalah melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi atau proses mengembalikan kawasan pasca bencana, seperti membangun kembali fasilitas umum, memulihkan kondisi dari trauma yang dialami, dan lainnya.
Jenis Mitigasi Bencana
Secara garis besar mitigasi bencana terbagi menjadi dua jenis.
Mitigasi Struktural
Mitigasi struktural merupakan upaya dalam pengurangan tingkat kerusakan terhadap bangunan apabila terjadi bencana. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan membuat perancangan bangunan yang dibuat dengan pendekatan teknologi anti gempa.
Bangunan anti gempa yang dimaksud adalah sebuah bangunan yang strukturnya telah dirancang sedemikian rupa untuk menghindari resiko kerusakan dan mengurangi adanya korban jiwa.
Mitigasi Non-Struktural
Kemudian ada mitigasi non-struktural atau upaya penanggulangan bencana dalam bentuk kebijakan.
Contohnya, seperti pembuatan aturan dari pemerintah setempat terkait dengan ancaman bencana yang ada di daerah tersebut.
Upaya-upaya seperti ini biasanya dilakukan pada daerah yang memiliki histori rawan bencana atau yang diprediksi akan timbul bencana. Tujuannya, agar masyarakat teredukasi dengan baik, sehingga bisa tetap beraktivitas tanpa rasa takut yang berlebihan.
Itu tadi pembahasan sedikit tentang mitigasi bencana. Kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat penting dilakukan khususnya bagi masyarakat Indonesia yang berada di daerah rawan bencana.
Reporter: Muhammad Luthfi Diantoro/Magang
Redaktur: Siti Barkah