Sat, 8 February 2025

Jual Daging Babi Sebagai Daging Sapi, 4 Terduga Pelaku Diamankan Kepolisian

Reporter: Putri Restia Ariani | Redaktur: Rais Maulana Ihsan | Dibaca 302 kali

Mon, 11 May 2020
daging babi
Press Release kasus Penjual Daging Babi kepada Khalayak Umum sebagai Daging Sapi oleh Satreskrim Polresta Bandung yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombespol, Hendra Kurniawan (tengah), di Kantor Polresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Bandung. Senin (11/5/2020). Sumber: instagram polrestabandung

JURNALPOSMEDIA.COM –  Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Bandung ungkap penjualan daging babi kepada khalayak umum sebagai daging sapi. Praktik yang sudah berjalan setahun itu terbongkar setelah ada informasi daging babi yang diperjualbelikan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bandung. Empat terduga pelaku berinisial Y, M, AS, dan AR diamankan Polresta Bandung dan turut hadir dalam Press Release yang digelar Senin (11/5/2020).

Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan mengungkapkan Y dan M adalah warga asal Solo yang mendapat pasokan daging babi dari rekannya yang berada Solo. Adapun proses pengirimannya dilakukan menggunakan mobil pick up, “Setelah sampai di sini kemudian diolah dan dibagikan ke pengecer, AS menjual di Baleendah dan AR di Majalaya,” katanya. Y dan M menggunakan boraks untuk membuat tampilan daging babi menyerupai daging sapi.

Setiap pekan, Y dan M mendapat kiriman daging babi sebanyak 600 kilogram, pun dalam setahun terhitung ada 63 ton. Harga daging tersebut dibanderol menyerupai harga daging sapi asli, namun sedikit lebih murah. Saat ditanyai cara membedakan daging sapi asli dan daging babi, Hendra mengaku tak memiliki keahlian lebih jauh untuk mengidentifikasinya. Namun, perbedaan fisik daging babi warnanya lebih pucat sementara daging sapi lebih merah.

“Dari mana asal hewan babinya masih didalami karena kondisi saat ditemukan sudah begini (potongan daging). Setelah diolah, dagingnya dijual ke pasar dan diklaim sebagai daging sapi asli. Ada juga masyarakat yang langsung datang ke kontrakan Y dan M untuk membeli. Mereka juga mengiranya daging sapi (asli),” tutur Hendra. Daging yang dijual murni daging babi tanpa ada oplosan daging sapi.

Hingga saat ini, berhasil diamankan 600 kilogram daging babi. Lima ratus kilogram utuh dari freezer milik Y dan M, dan 100 kilogram milik dua orang pengecer, “Warga masyarakat jangan khawatir, dagingnya sudah kami sita. Namun ke depannya hati-hati terutama saat membeli daging sapi kalau harganya lebih murah dari pasaran,” terang Hendra. Ia menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke pasar-pasar sebagai bagian tugas Satgas Pangan.

Para terduga pelaku dijerat pasal 91A, jo Pasal 58 Ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Ancaman 5 tahun penjara, makanya kita lakukan penahanan. Masih ada beberapa pelaku lain dan kami masih ingin mengembangkan sejauh mana sih pemasaran mereka ini. Kami akan lakukan pencarian,” pungkas Hendra.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments