Mon, 4 December 2023

Bentuk Solidaritas Perjuangan Buruh, Massa Aksi Tuntut PT NPI

Reporter: Rico Bagus Djatnika | Redaktur: Lisna | Dibaca 93 kali

Mon, 9 April 2018
Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Auto 2000 Toyota, Jalan P.H.H Mustopa, Kota Bandung, Senin (09/04/2018). (Jurnalposmedia/ Rico Bagus Djatnika)

JURNALPOSMEDIA.COM– Massa aksi yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN) bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Auto 2000 Toyota, Jalan PH.H Mustofa, Kota Bandung, Senin (09/04/2018).

Aksi tersebut dilakukan atas dasar meminta pertanggungjawaban kepada PT Nanbu Plastics Indonesia (NPI) dalam penanganan kecelakaan yang menimpa pekerjanya, yaitu Atika yang setengah ruas jari tengah kanannya terpotong pada (26/9/2016) lalu. Saat kejadian tersebut Atika belum memegang kartu BPJS ketenagakerjaan, padahal ia sudah bekerja selama delapan bulan.

Selain itu, massa juga menuntut terkait penolakan perusahan mengangkat 8 pekerjanya termasuk Atika untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Padahal, mereka bekerja di bidang pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus. Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen 100/ 2004, yang seharusnyan diangkat menjadi karyawan tetap.

Humas aksi Zaelani menjelaskan seharusnya perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas kejadian ini, karena pekerja atau buruh harus mendapatkan haknya yang sesuai. “Harusnya perusahaan memberi hak yang sesuai kepada pekerjanya, dan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Tak berhenti pada kasus Atika, ketidakadilan terus berlanjut pada (1/04/2018) PT NPI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertahap secara sepihak kepada 61 buruh tanpa surat PHK secara tertulis. Pihak perusahaan mengusir buruh dengan melibatkan petugas sekuriti pabrik dan preman.

KSPBN menuntut enam hal dari surat pernyataan sikap dari Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI) PT NPI diantaranya, pertama hentikan penjajahan modal Jepang terhadap buruh dan ekonomi rakyat Indonesia, kedua Tolak PHK terhadap buruh dan pekerjakan kembali 41 buruh subkontraktor Toyata di PT Nanbu Plastics Indonesia, ketiga angkat Atika dan 7 buruh kontrak lainnya agar menjadi pekerja tetap dan perusahaan harus bertanggung jawab.

Kemudian, Toyota harus memastikan PT NPI agar mempekerjakan buruh yang telah di PHK dan mengangkat Atika bersama pekerja lain menjadi karyawan tetap serta menyediakan fasilitas kesehatan untuk pemyembuhan Atika. Kelima hentikan keterlibatan tentara atau preman dalam sengketa ketenagakerjaan dan pengamanan pabrik serta kawasan industri, dan terakhir hentikan upaya pemberangusan serikat buruh di PT Nanbu Plastics Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Zaelani menambahkan aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja PT NPI yang saat ini masih memperjuangkan haknya dengan berharap agar para pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali. “Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja NPI yang diperlakukan kurang baik, dan kami berharap semoga pekerja yang di PHK dapat dipekerjakan kembali.” pungkasnya.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments