JURNALPOSMEDIA.COM – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Bandung Nomor: B-596/Un.05/I.1/PP.00.9/06/2021, pada 23 Juni 2021 tentang Kalender Akademik, diinformasikan bahwa jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Program Sarjana Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan mulai pada tanggal 4 hingga 14 Januari 2022.
Namun tidak seperti semester sebelumnya, semester genap sekarang ini kebijakan keringanan pembayaran UKT sudah tidak diberlakukan lagi.
Adapun kebijakan pada semester lalu, yaitu pemotongan 10 persen dari UKT awal, pembayaran secara dicicil dalam dua kali bayar. Selain itu, perpanjangan masa pembayaran UKT, dan untuk orang tua atau wali mahasiswa yang wafat karena Covid diberikan potongan UKT sebesar 100 persen.
Tentu saja, dengan ditiadakannya kebijakan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari setiap mahasiswa. Salah satunya mahasiswa Jurnalistik, Tasya Nur Rahmawati mengungkapkan rasa keberatannya terhadap keputusan tersebut.
“Untuk saya pribadi merasa keberatan, apalagi tidak ada keringanan cicil, saya pun sempat mengajukan cicil secara offline namun tetap tidak bisa, awalnya berharap dapat cicil dan informasi pembayaran pun terkesan lebih cepat dari pada semester lalu,” ungkapnya, Rabu (5/1/2022).
Sama halnya yang diungkapkan oleh mahasiswa Jurnalistik, Yuda Cahya Alfian yang menyatakan, tidak ada masalah apabila ditiadakannya potongan UKT. Namun, dengan harapan semester depan kuliah dilaksanakan secara luring atau tatap muka.
“Ini ‘kan tidak ada potongan mungkin bakal offline kali ya, its oke enggak ada permasalahan kalau mau full dan bakal offline juga. Tapi kalau semester sekarang full UKT namun tetap online coba pertimbangkan lagi sama pihak kampus, kasihan mahasiswa lain yang perekonomiannya masih belum stabil,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).
UKT Kembali Normal, Adakah Hubungannya dengan Kuliah Tatap Muka?
Menanggapi respon para mahasiswa, pihak Jurnalposmedia mendatangi Kepala Koordinator Kemahasiswaan, Daman Huri. Beliau menyatakan bahwa seluruh PTKIN kini sudah memberlakukan hal yang sama perihal ditiadakannya keringanan UKT.
“Karena kita menunggu surat edaran dari Kementerian Agama, kita tidak bisa melaksanakan dengan semena-mena. Mengenai 10 persen kalau pun sudah pasti, akan disosialisasikan lagi,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, beliau menegaskan tidak ada hubungannya membayar UKT penuh tanpa ada potongan 10 persen dengan kuliah tatap muka. “Kalau kuliah offline itu gimana SKB (Surat Keterangan Bersama) 4 Menteri, enggak ada hubungannya dengan UKT,” ungkap Daman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Bagian Keuangan, Aef Syaefudin Firdaus. Beliau menyatakan bahwa kebijakan keringanan UKT harus tetap ada dasar hukum yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA).
“Untuk semester sebelumnya KMA tersebut keluar, dan KMA itu berlaku hanya untuk satu semester. Sedangkan untuk semester sekarang, KMA tersebut belum muncul. Pembayaran UKT tetap mengikuti kalender akademik untuk keputusan selanjutnya pihak kampus masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama,” tuturnya kepada Jurnalposmedia, Kamis (6/1/2022).
Selebihnya, Aef Syaefudin menuturkan rasa empatinya terhadap seluruh kalangan yang terdampak akan kebijakan yang dikeluarkan saat ini. Namun tentu saja, pihak kampus tidak mau menyalahi aturan.
Saat ditanya mengenai hubungan kuliah tatap muka dengan pembayaran UKT penuh, Aef Syaefudin berkata bahwa hal tersebut tidak berhubungan. “Belum tentu, itu kebijakan lain dari Satgas Covidnya sendiri,” tutupnya.