JURNALPOSMEDIA.COM- Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh pihak tidak dikenal, pada Kamis malam (12/3/2026). Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
Berdasarkan laporan Tempo, peristiwa itu terjadi usai Andrie melakukan siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Andrie merupakan advokat sekaligus aktivis KontraS yang aktif mengadvokasi berbagai isu pelanggaran hak asasi manusia. Ia kerap terlibat dalam pendampingan korban kekerasan aparat, pengungkapan kasus penghilangan paksa, serta mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Di samping itu, Andrie juga aktif dalam gerakan masyarakat sipil yang mengkritik kebijakan negara yang dinilai berpotensi menguatkan kembali peran militer dalam ranah sipil, termasuk dalam perdebatan mengenai revisi Undang-Undang TNI dan isu remiliterisasi. Aktivitas advokasi tersebut membuatnya dikenal sebagai salah satu suara kritis dalam upaya menjaga supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia.
Langkah yang ditempuh Andrie merepresentasikan sikap masyarakat prodemokrasi yang terus berupaya menjaga cita-cita Reformasi. Salah satu tuntutan utama dalam enam agenda Reformasi 1998 adalah penghapusan dwifungsi ABRI, yaitu praktik yang menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai aktor politik dalam pemerintahan sipil.
Kritik terhadap militerisme yang disuarakan Andrie tidak muncul tanpa konteks sejarah. Dalam perjalanan politik Indonesia, militer telah lama memiliki pengaruh besar dalam kehidupan negara. Mengutip dari artikel TheStance, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, republik yang baru berdiri belum memiliki struktur pemerintahan sipil yang sepenuhnya fungsional.
Dalam kekosongan itu, militer yang terdiri dari laskar rakyat, mantan PETA, dan pemuda bersenjata muncul sebagai institusi pertama yang terorganisir. Mereka tak hanya bertempur, tapi juga mengelola keamanan, logistik, dan bahkan pemerintahan lokal. Peran founding fathers ini yang akhirnya memperkuat klaim legitimasi politik militer.
Puncaknya, militerisme dilembagakan pada era Orde Baru melalui doktrin dwifungsi yang membenarkan keterlibatan militer dalam urusan sosial-politik. Beberapa jabatan sipil, seperti anggota DPR, gubernur, menteri, bahkan rektor universitas juga sempat diduduki oleh perwira militer.
Warisan praktik inilah yang kemudian menjadi salah satu sasaran kritik gerakan Reformasi 1998. Setelah terpilih sebagai presiden, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mempercepat agenda reformasi sektor keamanan melalui sejumlah keputusan penting. Ia memisahkan Polri dari TNI serta mencabut doktrin dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam politik.
Gus Dur menilai doktrin tersebut telah menumbuhkan rasa superior di kalangan militer. “Dalam memandang perannya ini, timbul perasaan superior di kalangan militer yang melihat bahwa dwifungsi adalah alat untuk mencampuri urusan segala pihak tanpa terbendung. Dalam pandangan mereka, orang sipil seolah-olah tak mempunyai hak untuk menentukan segala sesuatu tanpa seizin militer.”
Padahal di luar itu, kepemimpinan sipil yang profesional dan teknokratis tetap menjadi kebutuhan mutlak negara yang menganut demokrasi. Bukan berarti militer tidak boleh eksis dalam kehidupan publik, tapi peranannya harus berada dalam jalur semestinya yang telah dibatasi oleh konstitusi dan prinsip supremasi sipil.
















