JURNALPOSMEDIA.COM-Penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019 yang dinilai salah sehingga menuai polemik antara Dewan Eksekutif Mahasiswa Tingkat Fakultas (Dema-F), Senat Mahasiwa Tingkat Fakultas (Sema-F) dan juga Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Konteksnya, adanya kesalahan kekuasaan yang dipegang oleh Sema-U. Terlepas mengenai pihak mana yang bertanggung jawab menjadi panitia PBAK tahun ini.
Ketua Sema FDK, Umar angkat bicara mengenai dimulainya penurunan Dema-U yang dilakukan Sema-U terkesan memaksakan. Tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dihadiri badan eksekutif dibawahnya.
“Terkesan menekan untuk dipercepat turun dan anehnya mendekati momen PBAK. Hal itu terjadi pada saat kekosongan posisi Dema-U yang seharusnya menjadi pengelola PBAK. Seperti yang diatur oleh SK Dirjen pendis no. 4962 di poin G,” jelasnya saat diwawancarai Jurnalposmedia via daring, Selasa, (20/8/2019)
Umar mengungkapkan, kemungkinan masih banyak informasi yang simpang siur. Ia mengaku, pihaknya sendiri terus mengawasi variabel-variabel yang ada dan terjadi mengenai PBAK.
Lalu, dengan adanya pamflet yang di publikasikan Sema-U, yang mengagendakan open recruitment. Umar merasa seolah dengan adanya kekosongan Dema-U ini menjadi celah bagi Sema-U untuk mengelola PBAK. Padahal hal itu tidak dapat Umar amini bersama, sebab bukan pada ranah kerjanya Sema-U untuk mengelola PBAK.
“Hal yang di lakukan Sema-U sendiri ini telah melanggar KKM bab III Pasal 3 tentang Kekuasaan Legislatif Mahasiswa. Pun, jika menelaah pada SK Dirjen pendis no. 4962 di Poin G itu. Diksi Dewan Eksekutif Mahasiswa yg digunakan itu berarti umum. HMJ/HIMA, DEMA F, itu termasuk dewan eksekutif mahasiswa bukan hanya Dema-U,” ungkapnya. .
Selanjutnya, rapat internal yang dilaksanakan oleh Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Sema FDK dan HMJ, di Aula FDK, Kamis, (22/8/2019). Dalam rapat tersebut membahas perihal persiapan teknis PBAK di UIN Bandung.
Menurut Ketua Umum Dema FDK, Faisal menjelaskan dari bidang-bidang berpengaruh seperti Kementerian Sosial. Adanya dialog ketika kepengurusan Dema-U telah selesai, maka penyelanggara PBAK yang bersifat eksekutif tidak bisa diambil alih sepenuhnya oleh Sema-U. Faisal mengatakan, pihak mereka (Sema-U) hanya sebatas legislator, maupun regulator mengenai konsep mekanisme, tata cara dan aturan. Kemudian yang menyelenggarakannya itu ranahnya eksekutif.
“Jika misalkan kemarin logika yang dibangun adalah pertama landasan historis, kemudian landasan progresif, tafsiran mana yang kemudian itu sinkron dan sesuai dengan KKM yang sudah dibentuk sebelumnya. Otomatis jatuhnya Dema-U hari ini secara ideal untuk menyelenggarakan PBAK itu seperti tahun kemarin, ketika SK-nya sudah selesai berarti kan turun ke Dema-F,” jelasnya.
Hal serupa pun dirasakan Presma Dema-U Periode 2018/2019, Oki Reval saat keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai kepanitiaan PBAK telah melangkahi Dema-F dan HMJ. Menurutnya, jika sesuai dengan SK Dirjen tentang pelaksanaan PBAK di mana pelaksana panitia PBAK itu terdiri dari dua elemen. Yakni, ada panitia pelaksana dan panitia pengarah.
“Panitia pelaksana itu terdiri dari unsur dosen, karyawan dan mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa di sana tertera kepanitiaan diusulkan oleh Dema-U, tidak disebutkan Dema / Dema-F nya di SK Dirjen. Berarti hari ini, yang berwenang mengusulkan nama panitia PBAK itu organisasi eksekutif mahasiswa baik itu di tingkat universitas atau pun di tingkat fakultas,” ungkapnya kepada Jurnalposmedia via daring.
Jurnalposmedia mencoba mencari informasi langsung kepada Ketua Umum Sema-U, Umar Ali Muharom. Perihal pihaknya (Sema-U) benar atau tidaknya melakukan kesalahan dalam open recruitment kepanitiaan PBAK 2019.
Ali mengungkapkan, jika dirinya membaca SK Nomor 4962 Tahun 2016, yang berisi panitia PBAK terdiri dari mahasiswa, birokrasi, pegawai dan dosen. Di kepanitiaan yang berhak mengusulkan nama-nama itu dari Dema-U.
“Kita (Sema-U) pun koordinasi dengan ornamen mahasiswa dan birokrasi tentang konsep acara akan seperti apa. Dalam aturannya tidak tertera bahwa PBAK harus dilaksanakan oleh Dema-F itu pun tidak ada, seperti itu,” tuturnya.
Lanjut Ali menjelaskan, tanggal 9 Agustus lalu, ia melakukan rapim dengan Wakil Dekan III dan Wakil Rektor III. Menghasilkan kesepakatan diadakannya open recruitment Panitia PBAK.
“Posisinya di sana menyerahkan nama kita dan menjadwalkan nama-nama harus sudah ada pada tanggal 15 Agustus. Sampai sekarang, Kamis, (22/8) SK belum dikeluarkan,” katanya.
Ali menilai tidak menyalahi atau melakukan kesalahan dalam hal ini. Alasannya karena sudah dimusyawarahkan. Maksudnya, pada aturan tersebut yang berhak mengusulkan nama panitia itu adalah Dema-U. Tetapi karena Dema-U telah purnabakti maka Ali bersama rekan-rekannya melakukan rapim dan menghasilkan kesepakatan tersebut.
Adapun mengenai kepanitian PBAK yang tidak diserahkan kepada Dema-F, Ali mengatakan pada aturan tidak menyebutkan bahwa Dema-F harus menanganani PBAK.
“Tapi aturan kan saklek, kemudian kita melihat aturan yang lebih tinggi, bahwa PBAK diurusi oleh birokrasi, mahasiswa, dosen dan pegawai. Jadi empat element ini lah yang harus bermusyawarah tentang PBAK,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Dema-F, serta telah bertemu dan membahasnya. Mereka bersepakat akan menunggu kebijakan dari birokrat. Ali mengungkapkan, pihaknya dengan Dema-F yang juga melakukan oprec telah sama-sama menyodorkan nama kepada birokrat.
“Kami sepakat untuk mengembalikan keputusan ke pihak birokrat,” singkatnya.
Tetapi, Faisal tidak mengamini hal tersebut, ia mengatakan jika dikelola Sema-U seperti tidak ada konfirmasi lanjut ke tingkat fakultas yaitu Dema-F.
“Saya pun hari ini Kamis, (22/8) tidak mendapat surat rekomendasi dari Sema-U untuk pendelegasian (pihak Dema-F untuk kepanitiaan PBAK). Informasi yang saya dapatkan murni dari Wadek 1 yang mewakili Wadek 3 yang bersumber dari Wakil Rektor III (Warek), Ahmad Fathoni. Makanya saya mencari informasi ini selalu ke dekanat. Karena dari atas tidak ada (sifat) permohonan delegasi dan sebagainya,” Ungkap Faisal.
Selain itu, Faisal menegaskan tidak ada dirinya saat pengajuan Ketua Pelaksana PBAK, Taufik Ramadani. Taufik yang merupakan mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) yang berasal dari FDK, tidak adanya konfirmasi kepada Faisal selaku Ketua Dema FDK. Faisal pun mengaku baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu, ditambah adanya berita dari suakaonline.com.
“Mungkin dia (Taufik) itu delegasinya bukan berangkat dari fakultas, mungkin dari UKM atau UKK. Saya juga tidak sepenuhnya mengetahui terkait itu, karena yang dari fakultas itu beberapa waktu lalu sudah saya konfirmasikan ke HMJ,” jelasnya.
Namun, menurut informasi dari Wadek 1 FDK, Enjang Muhaemin bahwa Sema-U hanya menjadi pengawas saja untuk kegiatan ini, bukan menjadi penyelenggara. Menurut Enjang, ketika Sema-U masuk pada wilayah penyelenggaraan artinya bukan lagi badan legislatif, tetapi sudah masuk ke wilayah eksekutif.
“Sehingga tidak layak untuk disebut badan legislatif lagi. Karena tugas Sema-U lebih kepada perihal regulasi, (perancangan) aturan, mekanisme dan tata cara aturan dan sebagainya. Jika Dema-U saat ini sudah tidak relevan, karena sudah habis SK kepengurusannya, maka diserahkan melalui delegasi Dema-F yang ada 8 fakultas,” pungkasnya.
Kru liput: Putri Restia Ariani, Abdul Hayyi/Jurnalposmedia