JURNALPOSMEDIA.COM – Program Studi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik UIN Bandung gelar rangkaian acara seminar My Ilkom dengan tema “Fiqh Jurnalistik”. Seminar ini diadakan di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung pada Senin (25/11/2024).
Seminar ini menghadirkan dosen Ilmu Komunikasi, Bahrudin sebagai pembicara bidang Fiqh dan dosen Ilmu Komunikasi sekaligus Direktur Utama Media Sunda News.id, A.S. Haris Sumadiria sebagai pembicara. Kehadiran keduanya bertujuan untuk membekali mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik tentang keterkaitan Fiqh dengan kejurnalistikan dalam Islam.
Acara seminar ini disambut sekaligus dibuka oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Enjang, AS.
“Ada sesuatu yang memang tampaknya sangat membanggakan, karena mulai sudah ada kolaborasi antara ilmu jurnalistik dengan ilmu agama. Yakni seminar dengan mengusung tema Fiqh Jurnalistik. Ini adalah sebuah keberanian untuk mencoba dan mempersatukan antara diksi agama dengan diksi ilmu jurnalistik,” ujarnya saat pembukaan seminar.
“Dan ketika ini dijadikan sebagai bagian dari proses untuk mencoba membudayakan apa yang menjadi orientasi dan juga distingsi ilmu jurnalistik yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan ilmu jurnalistik yang ada di perguruan tinggi lain itu akan dimulai dari bagaimana pemanfaatan kata dari setiap langkah dan setiap aktivitas,” tambahnya.
Sesi pemateri pertama dalam pemaparannnya, Bahrudin, menjelaskan perbedaan antara Fiqh Jurnalistik dengan Pers Islam.
“Fiqh Jurnalistik yakni mengkaji tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi atau yang disebut berita kepada khalayak luas,” ungkapnya.
Objek kajian Fiqh Jurnalistik bisa didasarkan juga dari pengertian Fiqh secara bahasa yang mencakup semua ajaran agama. Tercantum pada Al-Quran surah At-Taubah ayat 122. Maka Objek kajian Fiqh Jurnalistik adalah mencakup semua tahapan kerja jurnalistik yang didasarkan pada semua aspek ajaran Islam.
Dilanjut pada sesi pemateri kedua, dalam pemaparannya, Haris Sumadiria menjelaskan bahwa rukun iman seorang jurnalis ada dalam enam kata kunci. Yakni menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
“Melihat judul seminar ini yakni Fiqh Jurnalistik, saya sebagai penulis dan juga dosen sekaligus jurnalis. Hanya satu kata yang keluar, saya harus menulis buku tentang Fiqh Jurnalistik,” pungkasnya.
Sebagai penutup, dari Seminar My Ilkom ini dapat disimpulkan bahwa kesinambungan Fiqh dengan Ilmu Jurnalistik ada pada objek kajian Fiqh Jurnalistik itu sendiri.