JURNALPOSMEDIA.COM – Salah satu program yang ditawarkan kebijakan Kampus Merdeka adalah belajar lintas prodi di dalam maupun di luar universitas tempat mahasiswa bernaung. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Bandung, Ija Suntana menjelaskan alur yang akan dilalui mahasiswa ketika memilih jenis program tersebut.
“UIN Bandung sudah sampai pada tingkat (menyempurnakan) pedoman, teknis, bahkan aplikasi (situs) sudah kita buat. Namanya Sistem Pertukaran Belajar Mahasiswa (Siperbama) yang bisa diakses oleh mahasiswa UIN Bandung dan mahasiswa luar. Kalau program lainnya tinggal lapor saja kepada fakultas,” paparnya, Selasa (23/2/2021).
Siperbama hanya diperuntukan bagi program lintas prodi. Mahasiswa yang ingin mengambil mata kuliah lintas prodi lain di universitas asal (UIN Bandung) dapat mendaftar di situs siperbama.uinsgd.ac.id. Situs ini nantinya akan muncul di portal SALAM saat mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
“Jadi, nanti mahasiswa akan diberi pilihan (di laman SALAM), (berupa) petunjuk atau arah untuk mengeklik ke website ini (siperbama.uinsgd.ac.id),” jelasnya. Namun, untuk sekarang situs ini masih belum bisa diakes.
Sementara itu, untuk program lainnya akan berjalan secara manual. Yakni, berupa pengajuan kepada dosen pembimbing serta pihak prodi untuk untuk mengetahui disetujui atau tidaknya program yang diajukan.
Berbicara mengenai Siperbama, situs ini juga berlaku bagi mahasiswa luar yang ingin mengambil mata kuliah di UIN Bandung. Adapun ketika mahasiswa UIN Bandung yang ingin lintas prodi ke universitas lain, maka dapat mengakses situs yang disediakan universitas tujuan.
“Searching sendiri, sesuai minat perguruan tinggi mana (yang ingin dipilih), karena merdeka belajar boleh menentukan perguruan tinggi tujuan. Dengan catatan, nilai akreditasinya tidak di bawah universitas asal,” ucap Ija.
Mengenai kuota mahasiswa yang ingin mengambil mata kuliah ke prodi lain di universitas asal, Ija menuturkan pihak UIN Bandung akan memberi kuota tertutup. Artinya, setiap prodi akan menentukan kapasitas orang yang akan mengikuti mata kuliah di prodi tersebut.
Selain oleh mahasiswa di UIN Bandung, kuota ini juga akan diperebutkan oleh mahasiswa dari luar yang ingin lintas prodi ke UIN Bandung.
“Jadi kalau (kuota) 30 orang sudah terpenuhi, maka tidak bisa lagi membuka peserta ke-31. Sudah tertutup, otomatis mahasiswa tidak bisa lagi mengambil. (Jadi) siapa cepat dia dapat,” tutur Ija. Begitu pun jika mahasiswa UIN Bandung yang ingin lintas prodi di universitas lain, yang menentukkan kuota penerimaan adalah universitas tujuan.
Program lintas prodi ini, kata Ija, memungkinkan mahasiswa dari luar untuk belajar di UIN Bandung sehingga akan mengubah komposisi kelas menjadi lebih heterogen. Dalam program ini, mahasiswa dibebaskan untuk mengambil kuliah 3 semester (setara 60 SKS) di luar prodinya.
Yakni, dengan rincian pengambilan mata kuliah di prodi lain di luar universitas sebanyak dua semester serta di luar prodi di dalam universitasnya sebanyak satu semester. Ketentuan tersebut tercantum dalam buku panduan Kampus Merdeka yang dikeluarkan Kemendikbud.
Ketentuan Penilaian
Mahasiswa yang mengikuti program lintas prodi akan mengirim laporan, Ija menyebutnya logbook yang dilaporkan setiap dua minggu sekali. Selanjutnya, dosen pembimbing akan menentukan penilaian mahasiswa dari logbook tersebut.
Kemudian, mekanisme penilaian juga bisa datang dari universitas tujuan sebagai nilai akhir. Atau juga didapat dari akumulasi antara penilaian universitas asal dan universitas tujuan. Hal ini berlaku jika universitas tujuan hanya memberikan nilai antara, bukan nilai akhir.
“Setiap dua minggu sekali (mahasiswa) mempresentasikan hasil perkuliahan. Kemudian nanti di tengah semester ada evaluasi juga kayak UTS dan UAS (dari dosen pembimbing),” ungkapnya.
Aturan Pembayaran
Ada sekitar empat jenis pembayaran dalam jenis program ini. Pertama, mahasiswa UIN Bandung yang lintas prodi di dalam universitas, tidak dikenakan biaya tambahan dikarenakan sudah masuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kedua, untuk universitas yang sudah melakukan perjanjian (MoU) dengan UIN Bandung, maka pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua universitas.
“Jika di dalam perjanjian, ibaratnya mereka harus bayar melalui UKT. Maka yg membayarkan nanti bukan mahasiswa itu sendiri, tapi universitas asal (yang akan membayar) melalui UKT yang sudah dibayar,” kata Ija.
Tetapi, jika ada selisih antara UKT di universitas asal dan universitas tujuan, maka selisih pembayaran tersebut ditanggung oleh mahasiswa. Ketiga, universitas yang melakukan MoU dengan UIN Bandung bersepakat untuk membebaskan biaya. Meski dibebaskan biaya, tetapi UKT tetap dibayarkan seperti biasa pada universitas asal.
“Dikarenakan UKT itu tetap ada proses perkuliahan di dalamnya. Kan, nanti ada monitoring, penilaian, pendampingan proses evaluasi, dan lainnya, itu, kan, bagian dari pembiayaan. (Terlebih) nanti mahasiswa juga mengambil mata kuliah yang di dalam (UIN Bandung), tidak seluruhnya di (universitas) luar,” jelas Ija.
Keempat, pembayaran ditanggung seluruhnya oleh mahasiswa. Hal ini berlaku bagi universitas yang tidak terikat perjanjian dengan UIN Bandung. Nantinya, mahasiswa akan membayar sendiri setiap bobot SKS yang di ambil di universitas tujuan (yang tidak terikat dengan UIN Bandung).
Pro dan Kontra Seputar Kampus Merdeka
Sebagai kebijakan baru, MB-KM mengundang pro dan kontra dari kalangan mahasiswa. Di antaranya datang dari mahasiswi semester 4 jurusan Studi Agama-Agama (SAA) UIN Bandung, Wulan Hastuti. Ia menyoroti gagasan pengambilan mata kuliah di luar prodi yang dirasanya kurang setuju.
“Saya rasa, keberatan. Itu bukan tanpa alasan, karena menurut saya mata kuliah di jurusan sudah dirancang sedemikian rupa tanpa harus mengambil SKS di luar prodi. Di luar itu, saya pikir setiap jurusan sudah dirancang dengan cermat dan memang sesuai porsinya,” ungkapnya, Rabu (24/2/2021).
Lain halnya dengan mahasiswa semester 4 jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Bandung, Sahrul Adimiharja. Sahrul mengaku setuju dengan kebijakan MB-KM secara umum. Menurutnya, gebrakan yg dilakukan oleh Mendikbud tentang Kampus Merdeka menitikberatkan pada sejumlah aspek.
Seperti banyaknya praktik, kesempatan untuk terjun langsung ke lapangan, pengalaman, serta mampu mengetahui keadaan di lapangan secara langsung, “Jadi, intinya mahasiswa dapat secara langsung mengamalkan Tri Darma perguruan tinggi yang menjadi pedomannya,” katanya di hari yang sama dengan Wulan.
Menutup perbincangan, Ija mengatakan jika kekurangan dari MB-KM ini berkaitan dengan beberapa adminitrasi yang agak rumit. Salah satunya berasal dari perubahan sistem nilai.
“Jadi, penilaiannya itu nanti kalau mengeluarkan nilai kemudian memasukkan pada sistem nilai orang lain. Maka, orang lain (juga) bisa mengetahui apa yang ada di dalam aplikasi kita. Itu, kan, sebetulnya tidak terlalu aman juga,” kata Ija.
Adapun saat ini buku pedoman tentang pelaksanaan Kampus Merdeka di UIN Bandung sedang dalam tahap pengesahan senat universitas. Selanjutnya, pedoman tersebut akan disebarluaskan melalui website LPM dan website universitas.
Kru Liput: Chusnul Chotimah, Maswanajih, Mega Siti Rohimah, Sintamia