Fri, 13 December 2024

Masalah Kebebasan Pers, Kebebasan Perpendapat, dan Pemerintah

Reporter: M. Michael Faruq/Kontributor | Redaktur: Suryadi | Dibaca 670 kali

Wed, 30 June 2021
Pers, pemerintahan, kebebasan berpendapat dan kritik
Illustrasi: dailynewsindonesia.com

“Masalah kesehatan memang jadi prioritas saat ini. Tapi masalah dalam kebebasan berpendapat, berpikir ilmiah serta kritis, dan keterbukaan pemerintah atas kritik dari rakyat, juga harus jadi masalah yang tidak boleh luput kita perhatikan.”

Pers, pemerintahan, kebebasan berpendapat, dan kritik. Empat hal ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita bermasyarakat dan bernegara.

Pers digambarkan sebagai pembawa dan penyebar informasi dari satu sumber berita kepada khalayak luas. Pemerintahan sebagai salah satu aktor demokrasi dan objek yang harus diawasi dalam jalannya demokrasi negara ini. Kebebasan berpendapat dan kritik yang menjadi salah satu bentuk respons dari masyarakat terkait kinerja dari pemerintah.

Pers dalam kegiatannya, bukan hanya sebagai pembawa dan penyebar berita. Tetapi juga menjalankan fungsi sebagai watchdog atau pengawas dari jalannya sistem pemerintahan.

Bahkan, kalau diartikan secara lebih luas, kita sebagai rakyat pun, memiliki fungsi tersebut dalam sistem demokrasi yang mengutamakan “kekuatan rakyat.”

Ironisnya, hal tersebut belakangan hanya menjadi bayangan atau imajinasi idealisme tentang bagaimana rakyat berkuasa, bebas berpendapat, dan bebas mengeluarkan kritiknya terhadap pemerintah.

Padahal, salah satu pilar dari sebuah negara hukum dan demokrasi adalah kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Belakangan ramai dengan postingan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo dengan sebutan King of Lip Service.

Tindak lanjut dari postingan tersebut adalah pemanggilan BEM UI oleh Rektorat Universitas Indonesia itu sendiri. Pernyataan dari Rektorat UI menegaskan, presiden adalah simbol negara. Pernyataan ini jelas-jelas sangat salah.

Pada Bab I Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan, Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Empat hal tersebut adalah lambang negara kita dan tidak ada di dalamnya presiden sebagai lambang negara.

Hal ini menjadi lebih ramai diperbincangkan dan mengundang beberapa pendapat dari para akademisi. Seperti dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto yang menyebutkan, Rektor UI takut berlebihan sehingga memanggil BEM UI yang menyebarkan postingan.

Ada pula akademikus Univeristas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang berpendapat BEM UI sudah benar.

Jika kita melihat fenomena ini, ada tiga kesan yang dicitrakan. Pertama adalah presiden anti kritik dan jadi objek yang tidak boleh dikritik. Kedua, kebebasan berpendapat yang tidak lagi bebas bahkan terlalu dikekang. Ketiga, rakyat takut untuk mengkritik dan pemerintah membuat rakyat takut untuk mengkritik.

Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Berpendapat

Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) menyebutkan dengan jelas bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pada pasal 28 F UUD 1945 pun menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selanjutnya, perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan undang-undang, dapat dilihat dari Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”

Dengan demikian, seseorang bisa berpendapat sebebas mereka dengan catatan, harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Seperti disebutkan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Ada pula fenomena yang terjadi terkait kebebasan pers dan kebebasan berpendapat adalah adanya pemanggilan pengkritik karena menyalahi aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selalu dikaitkan dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

Salah satu pasal yang bermasalah adalah Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi, yaitu tindakan komunikasi kepada satu orang atau lebih dengan tujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan fakta palsu yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal “Karet” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Masalah dari pasal ini, bisa digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Bahkan membuat kita tidak bisa mengkritik institusi kepolisan dan pemerintah.

Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang juga bermasalah. Dilansir dari Kompas.com dengan artikel berjudul “Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal “Karet” Isi UU ITE” yaitu:

  • Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  • Pasal 27 ayat (1) tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  • Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi (pencemaran nama baik), dianggap bisa digunakan untuk merepresi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
  • Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta merepresi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
  • Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
  • Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  • Pasal 40 ayat 2 (a) tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.
  • Pasal 40 ayat 2 (b) tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  • Pasal 45 ayat (3) tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Ditambah dengan adanya kebijakan Polisi Siber yang bertugas mengawasi penggunaan media sosial serta memberikan teguran. Hal ini menjadikan kebebasan berpendapat semakin terkesan diawasi, dan rakyat menjadi takut untuk berekspresi dan berpendapat, bukan hanya pada media mainstream tapi juga media sosial.

Saya lihat penggunaan Polisi Siber ini tidak akan efektif dan menyalahi tugas kepolisian itu sendiri. Hal ini berkaitan juga dengan kebenaran sesuatu.

Artinya, Polisi Siber bisa menentukan secara semu, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang hoaks, mana yang mengandung ujaran kebencian, mana yang menghina, dan ini adalah sistem yang salah. Kebenaran secara hakikatnya harus dilandaskan dengan fakta-fakta yang mendukung klaim tersebut.

Tugas kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap data, bukan menjatuhkan sanksi. Tugas untuk memberikan fatwa bahwa sebuah postingan menyalahi aturan adalah tugas hakim, bukan polisi.

Ditambah terkadang kepolisian tidak bisa membedakan mana yang kritik, opini, pendapat, dengan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Penentuan sebuah postingan mengandung berbagai unsur hoaks, harus melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak boleh diintervensi (campur tangan).

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap manusia dan hak setiap warga negara. Hal tersebut sudah diatur di dalam UUD 1945.

Klaim pemerintah adalah mereka pancasilais, demokratis, dan membebaskan kritik terhadap kinerja pemerintah. Tapi mengapa, masih banyak kasus pemanggilan kritikus oleh kepolisian?

Kita bisa menilai, dari data di atas, apakah negara kita baik-baik saja? Kembali pada kita semua, apakah ingin menjadi negara yang bercitra otoriter atau demokratis?

Kita setuju, bahwa penanggulangan Covid-19 adalah hal yang diprioritaskan. Tapi terkait kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kritik, dan pemerintah, juga hal yang harus sama-sama kita prioritaskan.

 

Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Jurnalistik UIN Bandung semseter VI

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments