Mon, 20 April 2026

Kritik Koalisi: Co-Firing Biomassa Hambat Pensiun PLTU dan Picu Konflik Lahan

Reporter: PUTRI MAHARANI KRISTIANA/KONTRIBUTOR | Redaktur: RIANITARI LATIFA | Dibaca 26 kali

(Sumber Gambar: www.istockphoto.com)

JURNALPOSMEDIA.COM- Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti implementasi program co-firing (pengoplosan) biomassa kayu pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Barat. Upaya program tersebut berisiko menghalangi pemensiunan dini pembangkit listrik energi fosil yang kerap menimbulkan masalah serius dalam berbagai persoalan. Sebab, PLTU Indramayu 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu berpotensi menyebabkan kerugian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hingga Rp4,52 triliun setiap tahun. Estimasi ini muncul dari kerusakan pada ekosistem laut dan daratan, yang merusak industri perikanan serta pertanian lokal.

Tidak hanya rugi dalam segi ekonomi, tetapi dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pembakaran biomassa kayu dan batubara mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Polutan berbahaya seperti PM2.5, NO2 dan SO2 dari kedua pembangkit tersebut itu diprediksi memicu 817 angka kematian orang dewasa tiap tahun, serta ribuan infeksi asam baru dan gangguan pernapasan kronis lainnya. Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, kerugian nasional akibat dampak kesehatan dari kedua PLTU tersebut dapat menembut Rp8,38 triliun setiap tahunnya.

Berdasarkan rilis pers WALHI, Masalah ini semakin diperparah oleh konflik agraria di sektor hulu, terutama pengembangan pada area Hutan Tanaman Energi (HTE), salah satunya di Sukabumi. Alokasi lahan seluas 915,38 hektar yang disebut sebagai lahan kritis, ternyata bersinggungan dengan area garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama petani.

“Kehadiran proyek biomassa ini mengkonfigurasi hubungan agrarian dengan cara yang represif, akses lahan warga dipersempit dengan skema klaster yang tidak adil sementara petani dijadikan buruh borongan berupa rupiah. Ini mengulang pola dominasi hutan politik lama yang membuat warga kehilangan kedaulatan atas tanahnya sendiri dan hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi perusahaan,” ujar Rendi Oman dari Sajogyo Institute, dikutip dari rilis pers WALHI.

Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana Putra mengungkapkan bahwa koalisi juga menilai bahwa skema co-firing biomassa sebagai jebakan yang menjaga keberlanjutan operasional batubara di bawah legitimasi transisi energi.

“Pengembangan co-firing biomassa PLTU bukan solusi transisi energi, ia justru memperluas persoalan sosial maupun ekologi. Program teersebut membuat pasokan energi tetap bergantung pada bahan bakar fosil karena operasi PLTU masih dipertahankan. Alih-alih mendorong dekarbonisasi, sumber biomassa akan memperuncing ketimpangan akses lahan lewat pengembangan kebun biomassa dan meningkatkan beban ekosistem yang ditanggung masyarakat sekitar,” ujarnya.

Divisi Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi Muhtaromun mengatakan bahwa di Indramayu, konflik batubara dengan warga seperti JATAYU alot karena pasokan dari HTE, serbuk kayu dan sekam padi memicu praktik curang akibat haga tak seimbang, ketidakmampuan Perhutani memakaikayu non-standar, serta legitimasi penebangan hutan masyarakat.

“Di wilayah Indramayu, persoalan batubara terbilang a lot dengan masyarakat, misalnya masyarakat Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (JATAYU). Pasokan bukan hanya dari HTE, tetapi juga rantai pasok lain seperti serbuk kayu, dan sekam padi. Persaingan harga dan akomodasi tidak berimbang memunculkan praktek culas di lapangan. Perhutani juga inkompeten dalam pengembangan HTE karena menggunakan kayu di luar standar yang ditetapkan. Kami melihat upaya ini seagai legitimasi penebangan dan pencaplokan atas kawasan hutan yang digunakan selama ini oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.

Koalisi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok biomassa, menghentikan represi terhadap masyarakat adat dan segera melaksanakan pensiunan dini PLTU.

“Di tingkat kebijakan, regulasi energi dan kehutanan di Indonesia menunjukkan bahwa pengembangan biomassa lebih diarahkan untuk mendukung keberlanjutan operasi PLTU batubara ketimbang benar-benar bertransisi energi,” ujar Maulida, PBH LBH Bandung.

“Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek ini tidak jelas. Padahal dari Perpres 11/2023 menegaskan pembagian wewenang bagi pemerintah daerah dalam pengembangan energi baru dan terbarukan di daerah, termasuk co-firing,” pungkasnya.

 

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama