Thu, 10 October 2024

Dibalik Tradisi THR

Reporter: Intan Riskina Ichsan | Redaktur: Nazmi Syahida | Dibaca 382 kali

Mon, 3 June 2019
Ilustrasi: Abdul Latief/Jurnalposmedia

JURNALPOSMEDIA.COM-Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dinantikan seluruh umat muslim menjadi kebahagiaan yang dirasakan. Tentunya, lebaran selalu dihadiri dengan bagi-bagi THR alias Tunjangan Hari Raya. THR ini merupakan tradisi tahunan bagi para karyawan di Indonesia yang berupa upah satu bulan gaji atau tergantung perusahaan itu sendiri.

THR yang diterima para karyawan ini kemudian seringkali dibagikan kepada para sanak saudara, mulai dari anak-anak sampai remaja. Momen bagi-bagi THR ini menjadi salah satu momen yang selalu dinanti-nanti. Namun, sebelum akhirnya sampai ke tangan kita, THR ini melalui proses yang panjang loh.

Pada awalnya, THR ini digagas oleh Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Beliau merupakan Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6. Program kabinet ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan memberikan THR kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Tak disangka program kabinet ini menimbulkan kecemburuan sosial dan protes dari para buruh yang tidak turut mendapatkan THR. Mereka mengatakan bahwa mereka juga telah bekerja keras tetapi, nasibnya tetap tidak berubah dan tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Aksi protes dari para buruh pun berlanjut pada aksi mogok kerja besar-besaran. Mereka menuntut tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadhan diberikan kepada mereka, bukan hanya pada aparatur negara saja.

Perjuangan para buruh itu pun berbuahkan hasil hingga akhirnya pemerintah memberikan THR kepada seluruh karyawan dengan ketentuan jika bekerja lebih dari setahun maka akan mendapatkan satu bulan gaji, namun jika kurang dari itu maka besaran THR dihitung secara proporsional.

Pengaturan mengenai THR secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan secara umum ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 dan 19 tahun 2018 tentang THR dan gaji ke-13.

Kita tidak akan bisa menikmati THR semudah ini tanpa perjuangan para buruh dan tentunya tanpa sosok Soekiman yang sangat berjasa. Jadi, jangan sampai perjuangan mereka sia-sia dengan menghabiskan THR dengan seenaknya, gunakanlah uang kalian sebaik mungkin.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments