JURNALPOSMEDIA.COM – Kasus bullying atau perundungan di dunia pendidikan Indonesia pada tahun 2025 masih menjadi masalah yang serius dan semakin memprihatinkan. Berbagai kasus yang melibatkan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dilaporkan terjadi di wilayah Tanah Air.
Dikutip dari goodstats.id terdapat keterangan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesi (JPPI) yang di mana adanya kenaikan kekerasan pada lingkungan pendidikan pada tahun 2024. Sebelumnya, tahun 2023 terdapat 285 kasus perundung di Indonesia, yang pada tahun 2024 melonjak tinggi menjadi 573 kasus.
Selain itu, dilansir dari schoolemedia.di adanya data resmi dari Sistem Informassi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2025, mencatat 392 kasus kekerasan dengan 426 korban. Dari jumlah tersebut, 56,9 persen berupa kekerasan seksual, 25,8 persen kekerasan fisik dan 12,9 persen kekerasan psikis. Angka itu meningkat menjado 519 kasus hingga Agustus 2025 dan mencapai 586 kasus per September 2025. Para korban yang mengalami kekerasan tersebut, 86 persen merupakan korban perempuan dan 72 persen di antaranya anak-anak.
Berdasarkan survei Indonesian National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) pada tahun 2022 mencatat bahwa 1 dari 3 remaja 34,9 persen atau 15,5 juta anak Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dan juga sayangnya, hanya 2,6 persen yang pernah mengakses layanan konseling.
Tidak hanya itu, dalam dunia kedokteran mengalami hal yang sama. Dikutip dari idntime.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat laporan perundungan sebanyak 2.621 kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sepanjang 2025.
Pemerintah dan lembaga terkait memperkuat hukum terhadap kasus perundungan pada anak. Pada Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selain itu, pada Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahum dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
















