JURNALPOSMEDIA.COM-Aliansi Panda (Persatuan Penegak Demokrasi) menggelar aksi solidaritas bagi korban kekerasan aparat yang dialami oleh ratusan massa aksi berpakaian hitam-hitam, dan beberapa jurnalis yang terjadi pada peringatan May Day 2019 lalu. Aksi ini digelar di Taman Vanda, Jalan Merdeka no. 9, Kota Bandung pada Kamis, (9/5/2019).
Menurut salah satu tim advokasi Panda, Roy Hasyim mengatakan salah satu tujuan digelarnya aksi ini untuk melakukan pengecaman kepada pihak Polri. Guna menindak tegas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan TNI ketika aksi May Day 2019 lalu.
Roy menjelaskan, diantara poin tuntutan yang diutarakan dalam aksi ini, pertama adalah untuk menuntut Polri agar menindak tegas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum TNI/Polri, terhadap ratusan massa aksi berpakaian hitam-hitam dan beberapa jurnalis. Kedua adalah untuk memaksa pemerintah untuk mencabut MoU TNI-Polri.
“Karena tindakan represifitas (pada aksi May Day lalu) tidak dilakukan hanya oleh pihak kepolisian namun juga oleh oknum TNI, karena kewajiban untuk pengamanan sipil adalah tanggung jawab pihak kepolisian. Namun dengan adanya MoU tersebut, TNI bisa memasuki wilayah pengamanan sipil,” tuturnya.
Menurut Roy, aksi solidaritas ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan represifitas yang dilakukan oleh oknum Polri dan TNI berupa pemukulan, penyitaan bahkan penganiayaan. Sasaran dilakukan kepada seluruh massa aksi berbaju hitam-hitam dan dilakukan secara tidak terarah. Adapun, kepada orang-orang yang memakai baju hitam yang bukan massa aksi pun menjadi sasaran Polri dan TNI. Selain itu, beberapa jurnalis juga menjadi salah satu korban mereka.
Roy juga berpendapat bahwa May Day merupakan media untuk aksi perlawanan bagi seluruh rakyat yang tertindas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh massa aksi berbaju hitam-hitam tersebut bukan merupakan kesalahan. Terkecuali, kepada mereka yang berperan sebagai oknum.
“May Day adalah hari perlawanan bagi seluruh rakyat yang tertindas, dan berpendapat dimuka umum itu dilindungi dalam Undang-Undang Konstitusi. Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para oknum aparat itu jelas diluar hukum. Sebab, yang memutuskan salah atau tidak itu adalah pengadilan. Namun, untuk massa oknum yang tidak bertanggung jawab silahkan diusut tuntas dan ditindak,” ujar Roy.
Dalam rilis persnya, aliansi Panda menyebutkan bahwa jumlah massa yang ditangkap menurut versi media massa dan polisi yakni 619. Dari jumlah tersebut, 293 orang diantaranya masih berusia remaja dan anak-anak. 14 orang diantaranya adalah perempuan.
Selain itu, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum aparat diantaranya adalah intimidasi, pengancaman, penganiayaan, direndahkan secara verbal dan ujaran yang melecehkan secara seksis.
Dalam aksi ini, aliansi Panda setidaknya menyatakan 7 sikap yang terdiri dari:
- Mengecam tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dan TNI terhadap massa aksi yang memperingati May Day 2019 di Bandung.
- Menuntut agar aparat yang melakukan tindakan sewenang-wenang pada May Day 2019 Bandung, diusut dan diadili.
- Menuntut Polrestabes Bandung agar mengembalikan barang-barang massa aksi yang masih ditahan serta mengganti rugi barang-barang yang diambil paksa serta dirusak aparat.
- Hentikan tindakan intimidasi, represi dan sweeping terhadap massa yang ditahan dan dianiaya pada May Day 2019.
- Menuntut Kapolrestabes Bandung untuk meminta maaf dihadapan umum, karena telah membiarkan anggotanya melakukan berbagai pelanggaran undang-undang maupun peraturan Kapolri
- Mencabut MoU TNI-Polri
- Solidaritas aliansi Panda untuk mereka yang dianiaya dan dirampas hak-haknya oleh aparat kepolisian dan TNI.