JURNALPOSMEDIA.COM– Perwarta foto freelance terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami tindakan kekerasan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepolisian pada saat melakukan peliputan aksi May Day di Jalan Singaperbangsa, Dipatiukur, Kota Bandung. Rabu, (01/05/19). Reza terpaksa harus menjalin visum di Rumah Sakit Boromeus lantaran mengalami memar pada bagian otot kaki.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Irman Sugema langsung menjenguk Reza tatkala mendengar kabar adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif tersebut. Irman memastikan pihaknya akan segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ketika kami mendapat informasi dugaan bahwa ada awak media yang mungkin dianiaya oleh oknum anggota yang sedang bertugas, maka kasus tersebut akan kita dalami,” kata Irman selepas membesuk Reza di Rumah Sakit Boromeus, Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).
Irman berjanji akan melakukan pengusutan secara tuntas. Pihaknya akan memerika sejauh mana kasus yang telah dilaporkan kepada divisi profesi dan pengamanan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti silahkan laporkan saja kepada Propam. Kita akan periksa sejauh mana dugaan adanya perbuatan dari oknum anggota tersebut. Kami minta kepada rekan media mengikuti prosedur tersebut,” kata Irman.
Irman juga menuturkan, sebelum melakukan pengamanan kegiatan, pihaknya selalu melaksanakan apel pengarahan kepada seluruh personil.
“Tentu setiap kami melakukan kegiatan pengamanan suatu event selalu melaksanakan apel memberi arahan kepada personi. Mungkin kami akan evaluasi, melihat psikologi oknum anggota tersebut, ini yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Irman.
Perwarta foto Tempo, Prima Mulya pun mengalami intimidasi. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, karya jurnalistiknya dihapus paksa oleh oknum polisi tersebut.
Sementara itu, dilokasi yang sama Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota bandung, Ari Syahril Ramadhan menuturkan akan melaporkan tindakan yang mencederai kebebasan Pers tersebut.
“Atas tindak kekerasan tersebut kita akan melaporkan kasus ini ke Propam.Hal tersebut sangat disayangkan, jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi. Karena jaminan kemanan jurnalis itu diberi perlindungan hukum saat bertugas,” kata Ari,
Meskipun dua jurnalis tersebut telah dibekali kartu identitas wartawan sebagai tanda pengenal dan menunjukkannya kepada polisi, mereka tetap diintimidasi. Namun intimidasi tidak dihentikan, justru lebih keras.
Polisi tersebut juga memiting dan membentak Reza. Oknum polisi tersebut menanyakan dari pihak mana Reza berasa. Reza menjawab sambil menunjukkan kartu persnya.
“Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza dan Prima,” kata Ari.
Berdasarkan undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam pasal 18, disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun.