JURNALPOSMEDIA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat dan menyeret mantan Direktur Kebun Binatang Surabaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana perusahaan. Ironisnya, sosok yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan, kesehatan, dan pemenuhan pakan satwa kini justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut berdampak langsung pada kondisi satwa di Kebun Binatang Surabaya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan bahwa selain menimbulkan kerugian materiil, penyimpangan tersebut juga menyebabkan sejumlah satwa terpantau dalam kondisi kurang sehat, dan kurus. Bahkan, beberapa satwa dilaporkan mati akibat tidak memperoleh perawatan yang layak.
Dilansir Antara Sultra, Sabtu (24/7/2026), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berisinisial CA sebagai tersangka dalam perkara tindakan pidana korupsi pengelolaan keuangan. Tim Penyidik Pidana Khusus juga telah resmi menetapkan satu orang tersangka pada kasus perkara tersebut. Penetapan status tersangka tersebut terdapat dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka No. KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026.
Kasus penyelewengan ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak periode 2016-2024, dan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir sekitar Rp10,2 miliar.
Dari kasus ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya berhenti pada angka kerugian negara hingga milirian rupiah, tetapi juga berpotensi merugikan makhluk hidup lainnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan perawatan satwa diduga diselewengkan, sehingga sejumlah satwa harus menanggung dampaknya dalam kondisi kesehatan yang memburuk, kekurangan pakan, bahkan kematian.
Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya berbicara mengenai uang negara yang hilang, namun juga tentang kesejahteraan satwa yang terabaikan. Di balik kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, terdapat hewan-hewan yang menjadi korban dari keserakahan manusia.
















