Mon, 9 September 2024

Senarai Catatan Ormawa-U 2022-2023

Reporter: Annisa Nurlaili Aulia Safitri, Sylva Anggraeni, Muhammad Ihza Izzuddin, Nia Nur Fadillah, Ighna Karimah N, Rifa Musyaropah | Redaktur: | Dibaca 193 kali

Mon, 22 July 2024
(Ilustrasi: Friska Wulandari/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Adanya perpanjangan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Bandung tentang kepengurusan Dema-U periode 2022-2023, membuat kegiatan Musyawarah Tingkat Tinggi Universitas (Musti-U) dan Musyawarah Mahasiswa Tingkat Universitas (Musma-U) ditunda setelah satu tahun semenjak dilantiknya pengurus Dema-U pada tanggal 23 Desember 2022.

Perpanjangan itu dibenarkan oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Husnul Qadim dengan alasan dua agenda besar yang berlangsung secara nasional. “Karena tidak memungkinkan mengadakan kegiatan waktu itu menjelang Pemilu dan Hari Raya, maka kita perpanjang (masa jabatan) agar benar-benar Musma-nya terlaksana. Agar mereka punya legitimasi untuk melaksanakan Musti-Musma yang sekarang prosesnya sedang berjalan,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di PTKI dan Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM) UIN SGD Bandung tertera bahwa masa bakti organisasi kemahasiswaan adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan. Alhasil, pelaksanaan Musti-Musma U berlangsung pada 22 Juni 2024 di Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) lantai 3, kampus 2 UIN Bandung.

Terkait hal itu, Husnul menyampaikan perpanjangan SK tersebut adalah masalah teknis dan hak pimpinan kampus. Perpanjangan tersebut tidak ditetapkan dengan batas waktu tetapi sampai Musti-Musma U terlaksana kemudian hari.

Dampak dari perpanjangan SK kepengurusan tersebut menyebabkan banyak anggota Dema-U memilih untuk tidak aktif kembali. Sebagian besar dikarenakan masalah akademik, termasuk adanya anggota yang lulus hingga wisuda atau fokus untuk menyelesaikan studinya. Melansir dari akun resmi Instagram @demauinsgd dan @semauinsgd, pengurus Dema-U berjumlah 88 orang dan Sema-U berjumlah 23 orang, totalnya 111 orang pengurus.

Ketua Dema-U 2022/2023, Arya Pradana, mengonfirmasi bahwa pengurus Dema-U yang aktif saat itu masih melebihi 50 persen dari jumlah pengurus sebelumnya. ”Memang kalau misalkan melihat dari kepengurusan hari ini itu dari setiap kementerian itu masih ada dan masih berjalan sampai sekarang dan secara kondusifitas juga memang masih terkendali, masih aman gitu,” tuturnya, Rabu (8/5).

Pernyataan berbeda datang dari Daffa Alif Firmansyah, pengurus Kemendikristek Dema-U yang keluar, mengungkapkan bahwa ketika ada anggota yang mengundurkan diri dari peranannya di Dema-U, posisi tersebut biasanya dialihkan kepada sumber daya manusia sesuai prosedurnya.

Dia juga menjelaskan penyebab anggota Dema-U yang lain memutuskan mengundurkan diri karena beragam alasan. ”Lebih ke variatif ya, ada sifatnya itu yang ke pendidikan, ada yang sifatnya dia itu beralasan sibuk dengan kerja, dan ada sifatnya itu lebih kepada dia itu pengen menekuni suatu bidang sehingga bidang yang ingin dia tekuni itu tidak terganggu. Maka dari itu, daripada kinerja dia di Dema-U tidak efektif dan akan menghambat dari seluruh kepengurusan, maka yang ada itu akan merepotkan kepengurusan yang lain sehingga orang-orang yang seperti itu memutuskan untuk mengundurkan diri,” katanya, Rabu (22/05).

PBAK yang Tidak Kondusif

Peristiwa pecahnya kaca di pintu masuk Aula Anwar Musaddad menjadi sorotan utama selama Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Selasa (29/8/2023).

Insiden yang terjadi pada pagi hari tersebut diakibatkan oleh mahasiswa baru yang saling dorong-mendorong berdesakan masuk ke dalam aula gedung. Diketahui pada saat kejadian berlangsung, panitia PBAK belum hadir sepenuhnya.

Salah satu panitia PBAK 2023, Razinah Saleh mengungkapkan keramaian peserta PBAK membludak sekitar pukul 6 pagi di depan pintu gedung aula. Berbondong-bondong peserta masuk mengakibatkan mereka terjatuh, ia sempat mengevakuasi tiga orang sebelum peristiwa kaca pintu aula pecah. Dari kesaksiannya, kurang lebih lima orang terluka dibawa ke posko evakuasi di samping beberapa peserta juga pingsan.

Kayak yang tadi aku bilang jadi pas maba itu udah ramai di depan kita pun panitia baru berlima dari total 150 panitia. Jadi emang satpam itu masih nunggu instruksi gitu. Nah, panitia diinstruksikan datang 05.30 WIB, tapi realitanya banyak panitia yang datang di atas jam 7. Jadi emang koordinasinya pun bermasalah. Gak ada klarifikasi juga dari Dema-U terkait kejadian itu,” jelasnya saat diwawancarai pada Sabtu (4/5).

Menyikapi insiden tersebut yang menitikberatkan peran Dema-U, Arya Pradana menegaskan, ”Bukan tanggung jawab protokol dan bukan tanggung jawab Dema-U. Dema itu hanya petugas. Kalau terjadi kerusakan, pihak keamanan justru yang harus disalahkan, bukan Dema,” tegasnya.

Rusaknya fasilitas kampus tidak luput dari kacamata Wakil Rektor III, Husnul Qadim menyampaikan tanggapannya, ”Kejadian itu kan antisipasi teknis aja, jadi pas pulang apa pintu itu cuma dibuka satu, jadi akhirnya berdesak-desakan. Jadi, gak ada faktor lain. Makanya, ke depan butuh antisipasi untuk teknis aja,” ujarnya.

Selain kurangnya kondusif, Razinah juga melaporkan bahwa selama acara berlangsung, banyak mahasiswa baru tidak mengikuti aturan dengan baik. Mereka sering keluar masuk dari aula tanpa teratur, yang mengganggu jalannya kegiatan.

Laporan di Posbama

Salah satu program kerja dari Kementerian Hukum dan HAM Dema-U adalah Pos Bantuan Mahasiswa (Posbama), berperan menyelesaikan masalah hak-hak mahasiswa secara langsung atau online melalui formulir di Instagram. Namun, program ini belum banyak dikenal oleh mahasiswa, sehingga jumlah pengaduan yang masuk masih sedikit dari jumlah mahasiswa keseluruhan.

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM Dema-U, Wahyu Pratama, mengungkapkan bahwa kurang lebih 200 mahasiswa telah melaporkan dan mengisi kuesioner. Laporan-laporan tersebut meliputi berbagai masalah seperti persoalan akademik, sarana prasarana, Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kasus kekerasan seksual.

Dari berbagai laporan yang masuk, penyelesaian masalah tidak seluruhnya terpecahkan. Ada yang berhenti di tengah jalan setelah pelaporan dan diatasi secara kekeluargaan. Sejauh Kemenkumham tangani laporan di Posbama, tidak satupun yang mencapai masalahnya mencapai ke wilayah hukum.

Wahyu juga menegaskan selama Posbama berdiri menampung laporan mahasiswa, kesadaran dan antusiasme mahasiswa dalam mengaspirasikan hak-haknya cukup banyak. ”Secara statistik, mungkin aku kira sampai ke 50 persen lebih, hampir ke 60 persen bahwa ternyata banyak sekali mahasiswa yang kemudian masih aware dan juga masih antusias terkait dengan bagaimana mengawal kebijakan kampus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dema-U bekerjasama dengan UKM Women Studies Center (WSC) dalam menerima laporan-laporan mengenai kekerasan seksual, serta dengan Kementerian Emansipasi Perempuan BEM Prema UPI dalam mengadakan forum diskusi terkait permasalahan tersebut. Namun, komunikasi antara Dema-U dengan UKM WSC sedikit menurun dikarenakan beberapa penanggung jawab telah menyelesaikan studinya.

Hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan Presiden Mahasiswa, Arya Pradana, ”Nah maka kemarin sempat berbarenganlah dengan WSC. Cuman memang pada akhirnya yang aku rasa dilihat bahwasannya ada istilahnya bukan intrik tapi memang kecurigaan mungkin, ya. Kecurigaan entah itu dari pihak manapun itu. Jadi misalnya, ‘ini ngapain sih kan udah ada ini (WSC)’ gitu yang pada akhirnya nggak bisa berjalan bersamaan. Jadi, pada akhirnya kita yang inginnya jalan bersama dengan tujuan yang sama itu sulit. Nah, karena mungkin salah satunya alasannya seperti itu,” jelasnya.

Pusparagam Riset Survei dan Advokasi

Di awal kepengurusan Dema-U, Kemenskastrat mengawali survei fasilitas PBAK 2022. Memasuki awal tahun 2023, Kemendikristek melayangkan survei kepuasan mahasiswa atas fasilitas kampus dan UKT. Hasil kedua survei tersebut ditindaklanjuti dengan dua kali advokasi bersama Warek II dan Bagian Keuangan.

Wakil Menteri Kementerian Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Teknologi (Kemendikristek) Rasikhul Khair Nurfauzan, menyampaikan bahwa survei UKT awalnya menargetkan 500 responden dengan hasil yang bisa disampaikan kepada pemangku kebijakan. Namun, hanya sekitar 250-300 mahasiswa yang mengisi survei, sebagian besar mengungkapkan permasalahan yang sama.

Hasil data tersebut kemudian diajukan kepada pemangku kebijakan dan disambut baik oleh Wakil Rektor II. Melalui wawancara yang dilaksanakan pada Selasa (7/5), Rasikhul menyampaikan hasil diskusinya di Gedung Rektorat. “Cuman, pada akhirnya, setelah diobrolkan, memang minimnya solusi. Adapun solusi bagi yang harus membuat bayaran katanya bisa minjam uang. Itu tuh UIN bekerja sama dengan BSI. Itu bisa melakukan pinjaman-pinjaman dengan tanpa bunga,” ungkapnya.

Namun, ia itu menyadari bahwa peminjaman uang bukanlah solusi efektif. Dia menyarankan badan zakat sebagai solusi yang lebih baik, khususnya untuk mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. ”Istilahnya yang mau sedekah ataupun berinfak untuk UKT dan bisa menangkap untuk mahasiswa juga. Itu sebenarnya itu bisa menjadi salah satu solusi cuman tetap uangnya juga terbatas,” katanya

Pada 4 Februari 2023, Kemenkumham melakukan survei UKT ke-2 dan empat hari setelahnya Dema-U mengadvokasi kembali ke Warek II. Hasilnya adalah perpanjangan pembayaran UKT dan informasi mekanisme keringanan dan pencicilan UKT. Riset survei oleh Kemenkumham tidak berhenti disitu. Di bulan Mei 2023, Kemenkumham melancarkan riset seputar dunia kampus.

Riset survei terakhir yang dirancang Dema-U adalah masalah kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan akademik pada 11 Januari 2024. Beragam riset yang dilakukan Dema-U tampak berasal dari Kemenkumham. Menurut Wamen Kemenkumham, Wahyu mengatakan bahwa sebenarnya riset survei demikian bersifat kolaboratif.

”Contoh bicara persoalan akademik gitu ya. Terkait dengan sistem akademik. Nah di sana kan juga tanggung jawab daripada kementerian riset dan juga akademik. Tapi di samping itu juga bawa teman-teman Kemenkumham. Mereka punya tanggung jawab untuk memastikan apakah sistem akademik kita ini sudah sesuai dengan aturan atau belum,“ tuturnya.

Di sisi lain, dalam kerja organisasi Dema-U, alur pelaksanaan riset survei dan advokasi dilakukan bersama tiga kementerian, yaitu Kemendikristek, Kemenkumham dan Kemenkastrat. Namun kebanyakan hasil riset dikeluarkan oleh Kemenkumham dikarenakan arahan langsung dari Presma. Padahal tugas demikian menjadi tanggung jawab daripada Kemendikristek.

”Kepada saya sebagai Menteri sekaligus Wakil Menteri juga tidak ada komunikasi apapun. Makanya, kenapa jadi langsung sama Kemenkumham, mungkin itu atas arahan dari Presma sendiri. Mungkin itu menyalahi koordinasi, harusnya ke saya dulu,” tegas Rasikhul.

Oleh sebab itu, dalam hal riset Kemendikristek kurang dilibatkan dalam koordinasinya. Rasikhul mengatakan itu memang wewenang presma dan kementeriannya hanya menjalankan kewenangan semata. Berbeda halnya dengan tanggapan Arya Pradana, mengenai alur koordinasi yang dirasa berjalan baik, “Justru ada koordinasi. Nanti koordinasinya itu ada di grupnya sendiri gitu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, hasil data survei yang telah dilakukan kemendikristek tidak seluruhnya sampai kepada publik karena tertahan di internal Dema-U. ”Data yang kita himpun dari hasil survey terus advokasi itu kita buat langsung naskah akademik, jadi emang salahnya di sana sih. Kita juga kurang ngeuh (sadar) ke arah sana. Jadi datanya di keep di kita, yang kita publik hanya naskah akademiknya aja. Padahal kan harusnya hasil datanya juga di publik ya,” ujar Rasikhul.

Polemik Guest Star Dema Fest

Pembatalan menghadirkan guest star pada penutupan acara Dema Fest menjadi perhatian mahasiswa yang mengikuti serangkaian kegiatan. Acara yang diselenggarakan selama enam hari, 18-23 September 2023, itu terpaksa menghapus agenda itu dikarenakan kurangnya partisipasi mahasiswa dan pengeluaran dana yang besar.

Adapun kabar tersebar mengenai biaya yang diperlukan untuk menghadirkan guest star tersebut mencapai ratusan juta dengan empat pilihan guest star yang akan tampil. Dampak dari pembatalan ini adalah terjadinya kerugian dana yang harus ditanggung oleh penyelenggara acara.

Arya Pradana meluruskan bahwa tidak ada kerugian dalam Dema Fest karena belum mencapai kesepakatan dengan guest star yang direncanakan. Dia menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk Dema Fest hanya sekitar setengah dari yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya, “Kebanyakan, sih, dari sponsor ya, kira-kira dari minuman, kecantikan segala macam. Aku gak tahu, ya, kalau total uangnya berapa, karena itu langsung sama SC (Steering Committee) nya,” sangkalnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan penutupan menghadirkan guest star dibatalkan dengan pertimbangan antusiasme mahasiswa yang minim, sedangkan pengeluaran harus menelan biaya banyak. ”Kayaknya kalau Dema Fest itu kalau di RAB-nya itu emang seratus (juta) lebih ya. Tapi karena konser itu gak jadi, kurang lebih itu kurang dari lima puluh (juta) juga yang keluarnya,” pungkasnya.

Menurutnya, konser tidak menjadi akhir kegiatan Dema Fest, tetapi dengan terpilihnya duta kampus. Selain itu, sekitar 10 kegiatan telah terlaksana dengan lancar mulai dari talkshow, Muslim festival, duta kampus, lomba ESport, lomba debat, lomba orasi, lomba LKTI dan music festival.

Penolakan Sema-F Terhadap UU KM Nomor 1 Tahun 2024

Fungsi dari Sema-U adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan. Dalam pasal 32 ayat (3) UU Sema Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam penyusunan suatu RUU mengharuskan adanya naskah akademik.

Namun, pada penetapan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan Sema-U menuai polemik secara prosedural pembentukannya.

Sebanyak enam Sema-F, yakni Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Tarbiyah Keguruan, Fakultas Sains dan Teknologi dan Fakultas Psikologi, menolak dan menuntut perencanaan ulang karena kurangnya transparansi dari mekanisme pembentukan UU tersebut pada 3 April lalu yang disebarkan melalui akun Instagram masing-masing Sema-F yang menolak .

Ketua Sema Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Muhammad Singgih Husaeni berbicara terkait kecacatan formil penetapan UU tersebut. “Ketika disahkannya atau diparipurnakannya Undang-Undang KM No.1 Tahun 2024 ini, Sema-U tidak mengeluarkan Lampiran Naskah Akademik. Naskah Akademik ini isinya terkait penjelasan isi pada undang-undang tersebut, itu yang menjadi alasan kita untuk menolak undang-undang tersebut,” ucapnya.

Singgih juga menambahkan bahwa Sema-U sempat mengundang Sema-F untuk melakukan sosialisasi ulang pada tanggal 6 Mei 2024 secara mendadak. Namun, Sema-U mengundurnya dan hingga saat ini belum ada informasi lanjut mengenai regulasi sosialisasi tersebut.

Dari uraian lika-liku perjalanan Ormawa-U, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Islam sekaligus mantan ketua Dema UIN Walisongo Semarang, Yayan Muhammad Royani, memberi tanggapan soal idealnya Ormawa-U itu berjalan di kampus.

”Sema itu melakukan pengawasan, Dema itu pelaksanaan eksekutif. Nah, maka idealnya itu kehadiran Sema itu selalu mendampingi dari semua kegiatan yang ada dilakukan oleh Dema. Gini maksudnya, jangan hanya sekadar ketika laporan (Dema) ditolak apa tidak. Tetapi mulai dari contoh agenda perencanaan kegiatan. Ya, Sema harus ada di sana. Kita kan tidak dalam fungsi legislatif murni,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (8/5).

Yayan memaparkan apa yang disebut legislatif murni ada kewenangan anggaran, sementara kewenangan itu berada di tangan kampus. Laporan Dema terhadap Sema atas pelaksanaan program kerja juga merupakan amanat dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 yang sepatutnya jadi perhatian fungsi pengawasan Sema-U.

Berbagai polemik dan perjalanan program kerja Sema-U dan Dema-U melahirkan berbagai pertanyaan mengenai kinerja mereka sebagai pemegang jabatan di Organisasi Mahasiswa UIN Bandung. Dari berbagai permasalahan di atas, evaluasi kerja dan pembenahan internal kedua organisasi tersebut menjadi catatan bagi kepengurusan Ormawa-U selanjutnya.

Hal ini diamini juga oleh mahasiswa semester enam jurusan Fisika, Rizkia Febriani terkait koordinasi antara Sema-U dan Dema-U belum terlalu terlihat. “Berkaitan dengan komunikasi misal kurangnya partisipasi atau advokasi nya kurang (hasil), jadi itu harus dijadikan evaluasi yang sangat amat diperhatikan. Kalau misal Dema-U dan Sema-U itu harus ditingkatkan lagi komunikasinya, bisa di obrolin terus alurnya harus dibuat dengan baik biar SOP nya juga berjalan dengan lancar,” jelasnya, Selasa (14/5).

Tim Kolaboratif Persma UIN Bandung telah mencoba menghubungi pihak komisi I Sema-U, komisi IV Sema-U, ketua Sema-U, Kementerian Keuangan Dema-U, Kementerian Dalam Negeri Dema-U, dan Official Committee (OC) Dema Fest. Namun, belum ada jawaban dari pihak terkait hingga berita ini diterbitkan. [Kru Liput: Nia Nur Fadillah, Ighna Karimah N, Rifa Musyaropah, Sylva Anggraeni, Muhammad Ihza Izzuddin]

*Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaboratif selama bulan Juni 2024 bersama tiga Lembaga Pers Mahasiswa di UIN SGD Bandung, Yaitu LPM Jurnalposmedia, LPM Suaka dan LPM Reaksi

 

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments