JURNALPOSMEDIA.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi mulai berlaku di Kota Bekasi sejak kemarin, Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari kedepan. Kemungkinan kebijakan tersebut akan diperpanjang bila situasi semakin memburuk. Penerapan metode ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan karena Kota Bekasi sudah termasuk ke dalam wilayah bencana darurat. Terhitung hingga saat ini kasus positif Covid-19 sekitar 170 orang dan 72 orang dinyatakan meninggal. Sementara itu, ODP dan PDP berjumlah sekitar 1500 orang.
“PSBB ini artinya kita membatasi ruang lingkup, gerak, kegiatan-kegiatan masyarakat untuk memutus mata rantai virus. Kebijakan ini di ambil dalam upaya percepatan untuk menekan berkurangnya angka positif. Karena ini bukan jumlah yang sedikit lagi, tentunya kita lakukan (pencegahan) dengan upaya yang luar biasa,” ujar Rahmat saat ditemui Jurnalposmedia di kantornya, Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 pada Rabu, (15/4/2020).
Pria yang kerap disapa Pepen tersebut menuturkan jika Pemerintah Kota Bekasi juga telah mempersiapkan fasilitas yang dapat digunakan selama masa PSBB. Seluruh sarana dan prasana yang dimiliki pemerintah akan dioptimalkan seperti rumah sakit umum yang telah dipersiapkan Dinas Kesehatan. Sementara itu, Dinas Sosial melakukan pemulihan terhadap penurunan daya beli akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan stimulan terhadap UMKM.
Lebih lanjut, Ia mengaku diminta banyak media untuk menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan pemerintah kota. Karena situasi darurat, tanpa pertimbangan yang panjang kebijakan tersebut segera diberlakukan.
“Itu karena untuk menyelamatkan banyak nyawa dan menjaga jangan sampai ada orang yang lapar, tidak ada pertimbangan yang berat karena ini tahapnya sudah berjengang agar ada payung hukumnya yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota, Tri Adhianto menjelaskan jika dalam kebijakan tersebut pemerintah kota telah menyiapkan aturan operasional. Baik itu Keputusan Walikota, Peraturan Walikota (Perwal), dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Setiap kebijakan pasti ada yang mendukung dan tidak, sepanjang untuk kemaslahatan orang banyak akan terus kita lakukan dengan melakukan evaluasi perbaikan terhadap kebijakan yang telah di tetapkan,” ucapnya via direct message pada Selasa, (14/4/2020).
Penerapan Kebijakan
Dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakukan pelaksanaan PSBB penanganan wabah Covid-19. Pemkot Bekasi melarang masyarakat berkerumun atau berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasilitas umum.
Pasal 10 ayat 3 Perwal 22/2020, tertuang di dalamnya masyarakat tidak diizinkan untuk makan di restoran atau tempat makan lainnya. Diimbau untuk membawa pesanan makanan tersebut. Selanjutnya, pusat olahraga juga diperbolehkan, namun untuk kegiatan mandiri
Tak hanya itu, Perwal PSBB Kota Bekasi juga membatasi penumpang di kendaraan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Untuk angkutan roda dua, termasuk ojol hanya dapat mengangkut barang saja.