JURNALPOSMEDIA.COM – Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan khususnya di Indonesia. LGBT memiliki lambang berupa bendera pelangi yang melambangkan simbol kebanggan dan gerakan sosial LGBT. Adapun dari warna tersebut mencerminkan keberagaman komunitas LGBT atau orientasi identitas gender manusia.
Lembaga Survei Organisasi Penelitian Independen Nasional dan Internasional menyatakan, sebanyak 3% dari total penduduk Indonesia adalah kelompok LGBT. Maraknya fenomena LGBT di Indonesia erat kaitannya dengan kecenderungan negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan status sosial kepada komunitas LGBT. LGBT dianggap sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat modern, dan pandangan mengenai heteroseksalitas bersifat konservatif dan tidak berlaku untuk semua orang.
Keberadaan LGBT masih pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, karena perilaku tersebut bertentangan dengan agama dan budaya.
Dilansir dari kompasiana.com, menurut pakar Psikolog dan Hipnoterapi Liza Marielly Djaprie menjelaskan, dalam ilmu psikolog dan kamus kejiawaan, LGBT tidak masuk dalam gangguan jiwa yang dialami seseorang. Kondisi yang mereka alami dianggap keunikan pada diri seorang tersebut, sama halnya seperti kepribadian introvert atau ekstrovert, masuk ke dalam karakter bukan penyakit. Selanjutnya terbentuknya LGBT bisa karena pengaruh lingkungan, bawaan lahir, atau mempunyai trauma akibat pengalaman tertentu.
Ada orang yang memang terlahir memiliki bawaan lesbian atau homoseksual, namun karena lingkungan mereka tidak ada yang demikian, maka mereka menjadi heteroseksual. Tapi ada pula yang sebaliknya, terlahir sebagai heteroseksual, namun berada di lingkungan homoseksual, jadi mereka mencari pasangan sesama jenis.
Merespon maraknya LGBT, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran sosialnya dalam menyikapi maraknya kelompok tersebut. Demikian pula negara tidak boleh menyerah atau bersembunyi dalam menghormati hak asasi warga negaranya.
Masyarakat Indonesia yang memiliki budaya ketimuran yang menunjung tinggi agama, kebanyakan melarang keras segala bentuk perilaku LGBT berdasarkan peraturan, undang-undang, nilai-nilai agama, moralitas, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Berbagai program yang melegitimasi perilaku LGBT perlu dievaluasi kembali karena negara mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai dan standar moral sebagian besar warganya.