Sat, 18 May 2024

Polemik Keberadaan Organisasi Ekstra Kampus

Reporter: Fakhri Fadlurrohman/Kontributor | Redaktur: Reta Amaliyah Shafitri | Dibaca 430 kali

Wed, 2 May 2018
Ilustrasi warna organisasi ekstra kampus. (Doc : barjunisme.com)

JURNALPOSMEDIA.COM–Perguruan tinggi adalah tempat pembentukan mahasiswa sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan pengganti generasi sebelumnya untuk bangsa Indonesia. Pembentukan-pembentukan tersebut tidak hanya sebatas di bangku perkuliahan, namun selebihnya berada di luar itu seperti kelompok diskusi, seminar mahasiswa, atau organisasi ekstra kampus.

Keberadaan organisasi ekstra di kampus beserta pro kontranya sudah menjadi rahasia umum. Berbeda dengan organisasi intra yang sudah jelas di bawah naungan perguruan tinggi, Organisasi mahasiswa ekstra (Ormek) tidak berada di bawah naungan perguruan tinggi namun bisa jadi di bawah naungan organisasi lain seperti partai politik. Keberadaan Ormek tidak bisa dibantahkan dengan keterlibatan politik kampus. Adanya Ormek dalam politik kampus bisa menjadi polemik tersendiri seperti rusaknya keharmonisan mahasiswa karena perbedaan ideologi atau campur tangan Ormek dalam suatu kepengurusan organisasi intra kampus.

Permasalahan Ormek yang berada di lingkungan kampus dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 26/DIKTI/2002. Di dalamnya sudah jelas bahwa ada pelarangan segala bentuk organisasi ekstra kampus dan partai politik, apalagi sampai membuka sekretariat (perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus.

Di UIN Bandung sendiri belum ada keputusan tegas tentang pelarangan aktivitas Ormek di dalam kampus seperti pengkaderan, pembukaan stand pendaftaran, atau yang lainnya. Berbeda dengan UIN Jakarta yang sudah menegaskan pelarangan adanya Ormek di lingkungan kampus.Hal tersebut di katakan Ahmad Thib Raya mengenai kebijakan larangan organisasi ekstra kampus dan sejenisnya untuk masuk lingkungan kampus. Hal itu bertujuan agar tidak ada pengkotakan mahasiswa berdasarkan sentimen kelompok organisasi maupun ideologi tertentu. Masalah lain ialah ketika Ormek menduduki suatu organisasi intra. Ditakutkan akan ada kepentingan Ormek sehingga merusak organisasi intra yang di pikulnya.

Pada dasarnya, membentuk sebuah organisasi adalah hak semua manusia dan tidak ada yang salah jika berkeinginan mengikuti Ormek. Dalam sejarahpun Ormek berperan dalam perisitiwa demokrasi di Indonesia dan menyumbangkan kontribusi positif. Namun, ketika organisasi intra telah bercampur dengan Ormek atau sebaliknya, dikhawatirkan akan ada kepentingan-kepentingan Ormek yang terselubung dalam badan organisasi intra tersebut. Inilah yang patut ditinjau oleh pihak kampus tentang keberadaan Ormek di wilayah kampus. Kedepannya, pihak kampus diharapkan memberikan aturan-aturan yang diperuntukkan bagi Ormek di wilayah kampus.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments