Mon, 31 March 2025

Pilkada 2018: Pemilih Harus Miliki E-KTP

Reporter: Anggi Muliawati | Redaktur: Riska Yunisyah Imilda | Dibaca 329 kali

Mon, 16 October 2017
Sejumlah warga mendaftar untuk menjadi panitia di kecamatannya masing-masing. Persiapan ini dilakukan untuk memilih Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan dilaksanakan secara serentak 27 Juni 2018, Senin (16/10/2017). (Anggi Muliawati/Jurnalposmedia)
Sejumlah warga mendaftar untuk menjadi panitia di kecamatannya masing-masing. Persiapan ini dilakukan untuk memilih Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan dilaksanakan secara serentak 27 Juni 2018, Senin (16/10/2017). (Anggi Muliawati/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Sesuai UU No.10 Tahun 2016, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dilakukan secara serentak antara Pilkada Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Dalam sehari warga Kota Bandung akan mendapatkan 2 surat suara pemilihan Wali Kota dan Gubernur. Hal itu tidak hanya terjadi di Bandung saja, melainkan berlaku diseluruh daerah di Indonesia.

Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandung Suharti, menjelaskan untuk calon Wali Kota atau calon Gubernur ada dua ranah, yang pertama melalui jalur perseorangan atau independen dan jalur partai politik. Untuk jalur perseorangan calon Wali Kota Bandung harus memiliki dukungan dari masyarakat sebanyak 110.213 orang yang dibuktikan dengan fotocopy e-KTP. Sedangkan untuk jalur partai politik minimal didukung oleh partai yang memiliki 10 kursi di DPRD Kota Bandung.

“Untuk saat ini partai di Kota Bandung yang memiliki kursi lebih dari 10 hanya PDIP, sementara Gerindra 7, Hanura, Demokrat, Golkar, serta PKS hanya 6 kursi. Sehingga yang dibawah 10 harus melakukan koalisi,” jelas Suharti saat ditemui Jurnalposmedia, Senin(16/10/2017).

Pendaftaran calon Wali Kota dan Gubernur dibuka tanggal 1-8 Januari 2018. Sementara nama calon Wali Kota dan Gubernur baru diketahui saat penetapan tanggal 12 Februari 2018 pada rapat pleno penetapan pasangan calon. Dan untuk tahun 2018 disediakan 6 pasangan, 3 dari partai politik dan 3 perseorangan.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan adapun permasalahan Pilkada tahun 2018 terdapat pada daftar pemilih, sebab daftar pemilih saat ini berbasis e-KTP dan belum semua warga khususnya di Kota Bandung melakukan perekaman e-KTP. Maka dari itu, KPU dan Pemerintah Kota Bandung saat ini gencar melakukan sosialisasi bagaimana mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatannya masing-masing.

“Jangan sampai kita belum melakukan perekaman e-KTP, kalau tidak hak politik memilih kita jadi hilang. Sangat disayangkan apabila itu terjadi, karena untuk Pilkada tahun 2018 ada kenaikan anggaran yang signifikan, dari tahun 2014  sekitar 40 milyar menjadi 66 milyar yang hanya untuk membiayai alat peraga kampanye,” ujarnya

Selain permasalahan itu, pelaksanaan Pilkada serentak ini akan berlangsung pada 27 Juni 2018 sekitar 11 hari setelah lebaran, dan itu  diperkirakan masih ada beberapa warga Kota Bandung yang melakukan perjalanan mudik. Sementara daftar pemilih terakhir saat 2014 sekitar 1,7juta, di pemilu presiden kemarin tingkat partisipasi masyarakat yang hadir ke TPS sekitar 78%. “Sebab itu, kita berharap di pemilihan Wali Kota dan Gubernur ini minimal menyamai persentase pilpres beberapa tahun lalu.” tutupnya.

 

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments