JURNALPOSMEDIA.COM – Baru-baru ini, masyarakat melancarkan aksi penjarahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota lainnya. Aksi penjarahan ini sebagai manifestasi ledakan amarah yang tak terbendung terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemicu aksi ini bermula dari kebijakan kontroversial DPR yakni kenaikan gaji dan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan bagi para anggotanya. Kebijakan ini dinilai tak pantas, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang mencekik.
Amarah masyarakat semakin memuncak setelah beredarnya berbagai video di media sosial yang menunjukkan pernyataan beberapa anggota DPR yang dianggap menyinggung dan merendahkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat melancarkan aksi penjarahan rumah anggota DPR sebagai bentuk protes keras.
Aksi ini sekaligus membuka tirai kesenjangan antara anggota DPR yang hidup dengan fasilitas mewah dan menerima tunjangan fantastis. Sementara rakyat harus berjuang keras menghadapi kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Kondisi ini memperkuat ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja DPR yang jauh dari harapan, bahkan terkesan merendahkan rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Berdasarkan survei jajak pendapat yang melibatkan lebih dari 30 responden, mayoritas masyarakat sepakat bahwa aksi penjarahan merupakan bentuk kriminalitas. Seperti yang tercantum dalam Pasal 363 dan Pasal 167 KUHP serta UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran masuk ke hunian orang lain tanpa izin.
Sebagian besar responden memandang aksi ini sebagai tindakan yang menyimpang dan tidak bisa dibenarkan. Mereka berpendapat bahwa melakukan aksi ini hanya berdampak pada individu, tidak langsung pada institusi. Ada juga yang mengatakan bahwa aksi ini sama saja dengan apa yang diperbuat oleh para koruptor.
Walaupun seluruh responden memandang aksi ini sebagai tindakan kriminalitas, ada juga sebagian lainnya yang menilai bahwa aksi penjarahan ini terjadi karena gelombang amarah masyarakat yang memuncak sehingga mewajarkan tindakan tersebut, dengan dalih apa yang mereka jarah juga hak masyarakat.
Selain itu, banyak responden menduga ada oknum yang memprovokasi aksi penjarahan tersebut. Akibatnya, masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut justru terjerat tindak kriminal dan harus ditindak tegas oleh hukum.
Aksi protes terhadap DPR dan pemerintah seharusnya dilakukan secara tertib dan damai tanpa provokasi yang tidak jelas, karena setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasinya dengan aman tanpa intimidasi. DPR juga perlu melakukan evaluasi serta reformasi menyeluruh dalam menanggapi isu ini. Karena sudah sepantasnya mereka mewakili rakyat, bukan menindas rakyat.