Sun, 24 November 2024

Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap UMKM, Dudang Gozali: Justru Memudahkan

Reporter: Ayunda Triandani dan Siti Suaidah | Redaktur: Sopiyani Solihah | Dibaca 478 kali

Fri, 7 April 2023
UU Cipta Kerja
(Gambar: Yayasan UMKM)

JURNALPOSMEDIA.COM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan berdampak pada banyak pelaku usaha termasuk kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini terdampak Covid-19. Disahkannya UU Cipta Kerja ini diyakini dapat memberi manfaat bagi sektor usaha.

Selain itu juga, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku pada beberapa kegiatan perizinan. Namun, dengan banyaknya pengaruh positif setelah disahkannya UU Cipta Kerja, masih banyak terjadi aksi konsolidasi dari sejumlah oknum masyarakat.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Bandung, Dudang Gozali mengungkapkan bahwa saat ini UU Cipta Kerja dianggap banyak penolakan dari sisi benturan kepentingan yang biasanya antara aparat negara dan masyarakat.

“Kalau dalam hal lain, masyarakat, buruh, perusahaan, dari sisi kepentingannya belum ketemu titik yang kemudian terjadi pertentangan. Tapi pada prinsipnya semua pihak memiliki keinginan untuk maju dan sejahtera,” saat diwawancarai Jurnalposmedia pada Kamis (6/4/2023).

Terdapat beberapa pasal di UU Cipta Kerja yang dibuat untuk memajukan UMKM di Indonesia.  Salah satu contohnya terdapat dalam Pasal 91 yaitu perizinan usaha UMKM akan lebih sederhana dan mudah. Selanjutnya di Pasal 92-95 akses, dukungan, dan kemudahan UMKM untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.

“Lahirnya UU Cipta Kerja itu menurut saya justru memudahkan, bahkan mengangkat derajat, istilah UU Cipta Kerja ini dalam rangka menaikan kelas, kenaikan kelas itu dimulai dari mikro, kecil, menengah, sampai ke yang lebih besar lagi. Makanya disitu ada semacam jaminan dan kepastian hukum, salah satunya soal perizinan,” jelas Dudang.

Ia menambahkan harapannya tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan itu harus direspon positif oleh berbagai kalangan.

“Harapannya UU Cipta Kerja itu mendorong semua pihak dari pelaku usahanya, akademisinya, dari lembaga pendidikan seperti kita pun harus ikut serta. Harus dimanfaatkan dengan maksimal, biar Indonesia maju, Konfensasi di tingkat internasional pun dapat tercapai,” pungkasnya.https://jurnalposmedia.com/hadapi-krisis-pangan-global-ismpi-gelar-seminar-nasional-dan-lkmpn-2023/

 

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments