Mon, 10 August 2026

Ketika Orang Asing Dominan Berkuasa di Negeri Kita

Reporter: Amalia Nur Haliza | Redaktur: Itsna Nursofiatun Ni'mah | Dibaca 18 kali

Sumber Foto: Detikcom

JURNALPOSMEDIA.COM- Keindahan alam, keramahan masyarakat, dan keterbukaan terhadap warga negara asing menjadikan pulau Bali sebagai destinasi internasional. Namun, dibalik itu kekhawatiran muncul ketika sebagian orang mulai salah mengartikan keramahan Indonesia sebagai kelemahan yang bisa dimanfaatkan.

Kasus yang mencuat dan ditindak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, “Hendarsam Marantoko” pada akhir Juli 2026 terdapat dua warga negara Belanda yang diduga menggelar acara lari di Bali menjadi contoh nyata. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, munculnya dugaan bahwa warga Indonesia justru dibatasi untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung di tanah airnya sendiri itu terasa bertolak belakang.

Dilansir CNN Indonesia, Hendarsam Marantoko menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/26). Warga negara asing tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara event organizer. Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis Internasional.

Peraturan yang dibentuk bagi warga asing itu bukan untuk membatasi pergerakan mereka. Tetapi, salah satu upaya menghargai budaya dan aturan di Indonesia. Hal ini juga, menjadi dorongan bagi bangsa Indonesia dapat menjaga martabat bangsa dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap warga asing yang melakukan tindakan yang bersinggungan dengan aturan di Indonesia.

Dalam persoalan ini, penegakan hukum bukanlah bentuk penolakan terhadap warga asing, melainkan upaya memastikan setiap aktivitas yang dilakukan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi jika benar terdapat penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka tindakan tegas merupakan konsekuensi yang wajar.

Selain dari kasus ini, dibeberapa daerah seperti Pulau Mentawai dan Pulau Maratua yang berlangsung pada tahun 2024 itu tidak sedikit warga negara asing yang datang dengan dalih berwisata, tetapi kemudian bekerja dan membuka usaha. Terkadang, terdapat kecenderungan untuk memaklumi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing dengan alasan meningkatkan pariwisata. Padahal, negara-negara lain sangat tegas dalam menindak orang asing yang melanggar aturan mereka.

Ada beberapa kasus warga asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia, seperti modus investasi ilegal warga negara asing yang memanfaatkan platform penginapan di Bali, instruktur selam di Nusa Penida, dan beberapa kasus lainnya.

Dari berbagai kasus yang terjadi, Bali yang menjadi salah satu pulau yang menginginkan warga negara asing yang menghargai budaya, mematuhi hukum, dan memahami bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah. Keramahan masyarakat Indonesia bukanlah undangan untuk bertindak sesuka hati.

Pada akhirnya, ketegasan penegakan hukum dalam kasus ini adalah langkah yang tepat. Bukan karena pelakunya warga asing, melainkan karena hukum memang harus berlaku sama bagi siapa pun. Justru disitulah letak martabat sebuah negara. Indonesia menyambut siapapun yang datang dengan niat baik, tetapi setiap tamu juga memiliki kewajiban menghormati hukum, nilai, dan masyarakat tempat mereka berada.

 

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama