Mon, 10 August 2026

Jalan Soekarno-Hatta: Menunggu Korban, Baru Berbenah

Reporter: Ine Sintiabela | Redaktur: Itsna Nursofiatun Ni'mah | Dibaca 17 kali

Sumber foto: Pikiran-Rakyat.com

JURNALPOSMEDIA.COM Jalan Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pesepeda, Rabu (29/7/2026). Seiring rencana pemerintah membenahi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), muncul pertanyaan: mengapa keselamatan baru dibenahi setelah korban berjatuhan?

Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta bukan persoalan baru. Penelitian Politeknik Negeri Bandung yang diterbitkan dalam Potensi: Jurnal Sipil Politeknik pada 2018 mencatat 225 kecelakaan sepanjang 2015–2017, berdasarkan data Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Kota Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari 61 kecelakaan pada 2015, 96 pada 2016, dan 68 pada 2017. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di ruas tersebut telah berlangsung lama dan perlu dilihat lebih dari sekadar kesalahan individu. 

Kesalahan pengendara memang menjadi salah satu faktor kecelakaan. Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada perilaku pengguna jalan, tetapi juga pada kondisi jalan, lingkungan, kendaraan, dan sistem yang mengaturnya. 

Dalam konteks Jalan Soekarno-Hatta, persoalan tersebut semakin relevan ketika pemerintah merencanakan pembenahan PJU dan JPO. Kehadiran fasilitas tersebut tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Efektivitasnya perlu dievaluasi dari penempatan, kondisi, aksesibilitas, dan sejauh mana fasilitas tersebut mampu mengurangi potensi kecelakaan. 

Karena itu, pembenahan tidak seharusnya berhenti pada pembangunan fisik. Jika persoalan di suatu ruas jalan terus berulang, evaluasi dan pencegahan semestinya dilakukan sebelum kembali memakan korban. 

Di sinilah tanggung jawab perlu dilihat secara lebih luas. Pengendara berkewajiban menaati aturan dan memastikan dirinya layak berkendara. Sementara itu, pemerintah dan penyelenggara jalan bertugas menyediakan infrastruktur yang aman serta mengevaluasi titik-titik rawan kecelakaan. 

Pembangunan PJU dan JPO semestinya menjadi awal pembenahan, bukan akhir dari persoalan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah fasilitas yang dibangun, melainkan sejauh mana fasilitas tersebut mampu melindungi pengguna jalan dan mengurangi potensi kecelakaan. 

Setiap orang yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta memiliki tujuan yang sederhana: sampai ke tempat yang dituju dengan selamat. Karena itu, perlindungan bagi setiap pengguna jalan seharusnya hadir sebelum tragedi, sebab tidak ada pembenahan yang mampu mengembalikan nyawa yang telah hilang 

 

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama