JURNALPOSMEDIA.COM–Alur peminjaman gedung di UIN Bandung harus memiliki tujuan yang jelas, serta mengikuti Surat Keputusan (SK) No.154/Un.05/II.4/KS.00/08/2016 yang telah ditetapkan. Pihak peminjam harus memberikan izin tertulis kepada Kabag Umum. Bagi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), harus dibubuhi tanda tangan Ketua Jurusan. Sedangkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mesti ada izin tertulis dari Kabag Kemahasiswaan.
Sesuai SK yang berlaku, Gedung Anwar Musaddad sudah tidak bisa dipinjam untuk acara konser musik. Salah satu mahasiswa Jurusan Elektro, Miftah turut angkat bicara perihal sulitnya peminjaman gedung ketika membuat konser besar.
“Izin peminjaman Aula Abdjan Soelaeman masih bisa, tapi susahnya ketika ada konser besar, apalagi izin dari Rektor,” tuturnya saat diwawancara via daring, Kamis, (9/5/2019).
Menurut Miftah, jurusan Teknik Elektro sudah dipastikan dari tahun ke tahun selalu mengadakan konser musik yang sama, dan bisa mendapat izin menggelar acara di kampus. Namun, gelaran Gema Tekno ke-10 tahun lalu, pihak kampus tidak memberi izin dengan alasan yang dirasa kurang logis. Adapun perihal perizinan, menurutnya persyaratan sudah dilengkapi.
“Jika alasannya karena acara kami kurang jelas, maka kami pun tidak akan mendapat izin di Lapangan Pussenif,” katanya.
Guna mengonfirmasi permasalahan tersebut, Jurnalposmedia mencoba menemui Staf Kabag Umum, Dedi Kadurasman di ruangannya. Kata Dedi, Gedung Anwar Musaddad hanya bisa dipakai kegiatan seminar, pernikahan dan acara tertentu. Misalnya, dalam kegiatan seminar harus memperbaiki surat, persetujuan Rektor, Kabag Umum, Sub Bagian dan Staf Kabag. Lalu, Staf Kabag yang mengatur dalam waktu pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan terkait asumsi mahasiswa yang menyatakan kesulitannya mendapat izin peminjaman gedung di UIN Bandung, ia rasa karena tidak adanya komunikasi lebih dulu kepada pihaknya.
“Tidak ada komunikasi dengan saya. Seharusnya, kita berkomunikasi dua arah, jangan berkomunikasi satu arah lalu menyimpulkannya,” jelasnya, Kamis (9/5/2019)
Menurut Dedi, salah jika mahasiswa menganggap sulit untuk meminjam gedung karena semua telah diatur dalam SK. Akan lebih baik lagi jika asumsi itu dibicarakan secara langsung. Ia juga mengakui adanya izin gedung untuk dipakai acara pernikahan. Tetapi, hal tersebut telah mendapat izin Rektor dan telah ditetapkan dalam SK.
Lebih lanjut, kata Dedi, Gedung Anwar Musaddad telah selesai direnovasi, sedangkan Gedung Abdjan Soelaiman, masih dicarikan waktu renovasi oleh Kabag Umum. Kemungkinan, karena padatnya waktu dan kegiatan yang ada, renovasi bukan dalam hal perluasan, namun hanya perbaikan.
Dedi menuturkan, khususnya mahasiswa diharapkan dapat saling berkomunikasi dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan berkembangnya asumsi buruk pada mahasiswa. Akibatnya, hal tersebut akan mengganggu hubungan antara pihak Al Jamiah dan mahasiswa UIN Bandung.
“Mulailah dengan tidak berkesimpulan terhadap pandangan seorang tanpa ada konfirmasi dari pihak yang menjadi tujuan,” pungkasnya