JURNALPOSMEDIA.COM- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dan mencakup berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X. Kebijakan ini dibuat sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kebijakan ini dinilai merupakan langkah yang tepat di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial oleh anak-anak. Saat ini banyak anak yang sudah aktif menggunakan media sosial sejak usia sangat muda, padahal secara emosional dan psikologis mereka belum sepenuhnya siap menghadapi berbagai dampak yang ada di dunia maya. Media sosial memang dapat memberikan hiburan dan informasi, tetapi tanpa pengawasan yang baik, anak-anak bisa terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Namun, larangan ini juga perlu diimbangi dengan peran orang tua dan pendidikan literasi digital. Aturan dari pemerintah saja tidak cukup jika tidak disertai pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Anak-anak tetap membutuhkan bimbingan untuk memahami cara menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan pembatasan usia media sosial tidak hanya menjadi aturan semata, tetapi benar-benar menjadi langkah nyata untuk menjaga kesehatan mental, keamanan, dan masa depan generasi muda di era digital.
















