JURNALPOSMEDIA.COM-Forum Demokratisasi Kampus (FDK) mengurungkan aksinya mengenai evaluasi empat tahun kepemimpinan Rektor UIN Bandung. Kendati demikian, pihak FDK menggelar konferensi pers dibawah pohon rindang (DPR) dengan menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai. Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah diadakannya pertemuan antara pihak FDK dan pihak Rektorat UIN Bandung. Kamis, (28/02/2019)
Dalam tuntutannya, pihak FDK menginginkan adanya beberapa evaluasi yang harus dilakukan pihak Rektorat UIN Bandung. Evaluasi tersebut diantaranya, evaluasi sistem keuangan, infrastruktur serta evaluasi organisasi dan tata kelola kerja. Menanggapi hal tersebut, pihak Rektorat menerima tuntutan tersebut. Pihak FDK dan Rektorat pun menyepakati lima kesepakatan dengan beberapa syarat.
Lima kesepakatan yang dihasilkan yakni pertama, pihak rektorat bersedia memberikan informasi sistem keuangan namun, tidak dalam bentuk data. Kedua, pihak kampus tidak akan berencana menaikkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran 2019-2020.
Ketiga, dalam perencanaan UKT, intra kampus akan dimintai pandangan. Keempat, pihak rektorat bersedia memberikan informasi dan regulasi penggunaannya dari kerjasama operasional (KSO), namun tidak memberikan dalam bentuk data. Kelima, pihak rektorat siap memberikan persetujuan penggunaan area tempat DPR, dengan syarat tidak mengganggu kegiatan akademik fakultas.
Sementara itu, koordinator aksi, Muhammad Faiz mengatakan ada beberapa sistem yang kurang, bahkan tidak berjalan dengan baik. Salah satunya keterbukaan informasi oleh pihak kampus.
“Ada tiga yang menjadi fokus kita. Pertama, sistem keuangan termasuk didalamnya perihal UKT, proses perencanaannya kemudian alokasi setiap unit cost dan termasuk informasi mengenai KSO (kerja sama operasional),” ujar Faiz saat diwawancara via daring. Sabtu, (02/03/2019)
Ia juga mengatakan ada hal yang perlu diperbaiki lagi. Hal tersebut menyangkut regulasi penggunaan infrastruktur,
“Perihal kejelasan regulasi penggunaan infrastruktur yang ada. Sampai hari ini ternyata regulasinya belum diatur secara administratif sepertu aula, bus dan lain-lain. Kemudian, perihal kinerja struktur organisasi UIN. Kadang kala ada struktur yang offside kinerjanya, contoh kajur yang kemudian malah ikut-ikutanan masuk forum muskom. Padahal didalam aturannya tidak pernah tercantum kajur mengurusi kegiatan intra.” ujarnya.
Ia pun berharap ke depannya pihak kampus terutama rektorat dapat memperbaiki kekurangan yang ada saat ini, serta dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati dengan baik.
“Harapannya itu karena sudah ada kesepakatan bersama maka kami harap birokrasi dapat berkomitmen menjalankan kesepakatan yang ada.” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pihak FDK diwakili oleh Muhammad Faiz, pihak rektorat UIN Bandung yang diwakili Jaenudin, serta saksi dari Sema-U, Acep Jamaludin.